Polres Labuhanbatu Ringkus Pria Bawa Kabur Ponsel Pelajar

sentralberita | Labuhanbatu ~ Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan di Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (1/3/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

Terduga pelaku yang diamankan seorang pria berinisial MI (26), warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku diamankan di Jalan Siringo-ringgo, Kelurahan Siringo-ringgo, Rantau Utara.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M Jihad Fajar Balman menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat pelaku mengajak korban RBT(16), seorang pelajar, untuk menonton hiburan. Dalam perjalanan, pelaku meminjam ponsel korban dengan alasan menghubungi seseorang, kemudian tidak kembali dan membawa kabur barang milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000. Setelah menerima laporan dari orang tua korban, personel Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Baca Juga :  Polsek Panai Tengah Ringkus Pengedar Sabu, Dua Rekannya Berhasil Kabur

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas, IPTU Arwin, Senin (2/3/2026) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya anak di bawah umur, dari tindak pidana.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas Arwin.

Pengungkapan ini kata Arwin, merupakan wujud kehadiran Polri untuk memberikan rasa aman dan keadilan. Ia juga mengimbau para orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya dan mengingatkan untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal.

Arrwin menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (SB/BS)

Baca Juga :  Razia Skala Besar, Polres Labuhanbatu Tak Temukan Pelanggaran Menonjol
-->