Edarkan Upal Pecahan 100 Ribu di Pajak Perbaungan, Lansia Warga Medan Barat Diamankan Polisi

sentralberita | Serdang Bedagai – Seorang pria lanjut usia berinisial FL (67) diamankan warga setelah diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Rakyat Perbaungan (Pajak Baru), Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Peristiwa tersebut sontak menghebohkan para pedagang dan pengunjung pasar yang tengah beraktivitas.

FL, warga Jalan Karya Gang Malunta, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, diduga menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu untuk berbelanja di sejumlah kios.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya FL berbelanja bawang merah dan bawang putih di kios milik Rita Yani dengan total pembelian Rp25 ribu.

Selanjutnya, ia membeli cabai merah, cabai hijau, dan cabai kecil di kios milik Bobi senilai Rp64 ribu. Tak berhenti di situ, pelaku kembali bertransaksi membeli bawang merah di kios Fauzan Muner seharga Rp16 ribu.

Baca Juga :  Ketum Megawati Soekarnoputri Tunjuk Darma Wijaya Jadi Pimpinan Sidang Kongres VI PDI Perjuangan

Saat melakukan pembayaran menggunakan uang pecahan Rp100 ribu, salah seorang pedagang merasa curiga. Setelah diraba dan diperiksa secara kasat mata, uang tersebut diduga palsu.
Pedagang yang merasa dirugikan langsung mengejar pelaku dan meminta bantuan warga sekitar.

Tak butuh waktu lama, warga yang tersulut emosi langsung mengamankan FL. Selanjutnya, Babinsa setempat membawa pelaku ke Kantor Koramil Perbaungan sekitar pukul 10.00 WIB guna menghindari tindakan main hakim sendiri.

Mendapat informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim segera bergerak ke lokasi. Tim opsnal kemudian menjemput terduga pelaku di Kantor Koramil Perbaungan dan membawanya ke Mapolsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Raih Anugerah Pariwara Antikorupsi, Pemkab Sergai Perkuat Sinergi dengan KPK RI

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, uang tunai Rp27 ribu, satu unit handphone Nokia warna hitam, serta bawang merah dan bawang putih hasil belanja.

Kasi Humas IPTU L.B. Manullang di Mako Polres Sergai membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait asal-usul uang palsu tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

IPTU Manullang juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang pasar tradisional, agar lebih teliti dalam menerima uang tunai, terutama pecahan besar. Ia meminta agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu. (SB/ARD).

-->