Kejari Sergai Serahkan Uang Pelunasan Kasus Korupsi Rp 725 Juta ke Bank Sumut Cabang Sei Rampah

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi kembali menunjukkan hasil. Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) resmi mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp725.523.000 dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah Tahun 2015.
Uang pengganti tersebut telah dilunasi terpidana dan secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Sergai, Amriyata, S.H., M.H., kepada Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan, Selasa (24/2/2026).
Turut mendampingi dalam kegiatan itu, Kepala Seksi Intelijen Yoppy Gimana, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Khusus Aguinaldo Marbun, S.H., M.H. Penyerahan tersebut menjadi penanda tuntasnya kewajiban pembayaran uang pengganti oleh terpidana.
Amriyata menjelaskan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pada hari ini kami melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah Tahun 2015. Seluruh uang pengganti telah dibayarkan terpidana secara bertahap dan hari ini langsung kami serahkan kepada pihak bank,” ujar Amriyata.
Dalam putusan tersebut, terpidana Selamet dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, Selamet juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Majelis hakim turut membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp725.523.000 sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
Pembayaran uang pengganti dilakukan melalui penitipan kepada Penuntut Umum pada Rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejari Sergai dengan rincian: 20 Maret 2025 sebesar Rp150.000.000, 19 Januari 2026 sebesar Rp450.000.000, dan 10 Februari 2026 sebesar Rp125.523.000. Total keseluruhan mencapai Rp725.523.000 dan dinyatakan lunas.
Perkara ini bermula pada tahun 2015 saat terpidana mengajukan dua fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah, yakni Kredit Rekening Koran (KRK) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL). Dalam proses pengajuan, Selamet diketahui menggunakan data yang tidak benar serta tujuan penggunaan kredit yang tidak sesuai dengan peruntukan awal.
Fakta persidangan mengungkap, sejak awal permohonan kredit tersebut dimaksudkan untuk menutup atau melunasi kredit sebelumnya yang tidak mampu dibayarkan.
Praktik itu dinilai menyimpang dari ketentuan serta prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle) dan berujung pada kerugian keuangan negara. Dengan pelunasan uang pengganti tersebut, kerugian negara dalam perkara ini dinyatakan telah pulih sepenuhnya.
Amriyata menegaskan, keberhasilan eksekusi ini menjadi bukti komitmen Kejari Sergai dalam memastikan pemulihan aset negara berjalan optimal, tidak hanya berhenti pada pemidanaan badan.
“Pemberantasan korupsi tidak semata-mata menjatuhkan pidana penjara, tetapi juga memastikan kerugian negara kembali. Pemulihan aset adalah bagian penting dari efek jera dan tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, agar seluruh kewajiban terpidana benar-benar dipenuhi.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan menyampaikan apresiasi atas sinergi antara lembaga perbankan dan aparat penegak hukum dalam proses pemulihan kerugian tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari dan jajaran Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai atas komitmen dalam pemberantasan korupsi. Penyerahan uang pengganti ini menjadi bentuk nyata sinergi dalam menjaga integritas sistem perkreditan,” ujarnya. (SB/ARD)
