Upaya Pemerintah Sejahterakan Guru Honorer: Fondasi Pendidikan Bermutu Untuk Semua

Oleh: Tania Syafira| sentralberita~Guru adalah jantung peradaban. Di tangan merekalah masa depan bangsa dirawat, nilai-nilai ditanamkan, dan mimpi-mimpi anak negeri dibangun. Tidak berlebihan jika profesi guru disebut sebagai profesi mulia, karena tugasnya bukan sekadar mentransfer ilmu, melainkan membentuk karakter, menumbuhkan daya kritis, dan menanamkan harapan. Dalam konteks Indonesia, keberadaan guru honorer selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah yang kekurangan tenaga pendidik.
Kesadaran akan kemuliaan profesi guru inilah yang mendorong pemerintah untuk terus memperkuat kebijakan peningkatan kesejahteraan guru honorer. Upaya tersebut bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari strategi besar untuk mewujudkan pendidikan bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemuliaan Profesi Guru Dalam Perspektif Regulasi
Kemuliaan profesi guru tidak hanya diakui secara moral dan kultural, tetapi juga ditegaskan dalam kerangka hukum nasional. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31 ayat (1) dan (2) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan menegaskan kewajiban negara membiayai pendidikan dasar. Artinya, pendidikan adalah hak konstitusional, dan guru adalah pelaksana utama mandat tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ketentuan ini menjadi dasar normatif bahwa guru, termasuk guru honorer, berhak mendapatkan imbalan yang adil dan kesejahteraan yang memadai.
Penguatan posisi guru juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru adalah tenaga profesional. Profesionalitas ini ditandai dengan kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi, serta hak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Selain itu, dalam sistem kepegawaian nasional melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah membuka ruang bagi penguatan status guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Regulasi ini menjadi instrumen hukum untuk memastikan guru honorer memperoleh kepastian status dan perlindungan yang lebih baik.
Dengan demikian, secara regulatif, kemuliaan profesi guru telah mendapatkan legitimasi kuat. Tugas berikutnya adalah memastikan implementasi kebijakan benar-benar berdampak pada kesejahteraan guru honorer.
Fungsi Guru Lebih dari Sekadar Mengajar
Dalam undang-undang dan peraturan teknis pendidikan, guru memiliki tugas pokok dan fungsi yang strategis. Guru tidak hanya mengajar, tetapi juga mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Mereka menyusun perencanaan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, serta melakukan evaluasi hasil belajar.
Guru juga memiliki peran sosial sebagai teladan dan agen perubahan di lingkungan masyarakat. Di banyak daerah, guru honorer bahkan menjalankan peran tambahan seperti pembina kegiatan ekstrakurikuler, konselor informal, hingga penggerak literasi dan numerasi.
Beban tanggung jawab yang besar ini menunjukkan bahwa kesejahteraan guru bukanlah isu tambahan, melainkan kebutuhan mendasar. Guru yang sejahtera secara ekonomi dan psikologis akan mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal.
Dampak Positif Program Kesejahteraan Guru Honorer
Upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer tidak hanya berdampak pada aspek finansial semata, tetapi juga membawa perubahan signifikan dalam proses dan hasil pendidikan. Ketika kesejahteraan guru diperkuat, ekosistem pendidikan ikut mengalami perbaikan secara menyeluruh. Guru yang lebih sejahtera cenderung memiliki motivasi dan fokus kerja yang lebih tinggi, karena beban ekonomi yang sebelumnya menyita perhatian perlahan berkurang. Dengan kondisi yang lebih stabil, mereka dapat mencurahkan energi dan pikirannya secara optimal untuk merancang pembelajaran yang berkualitas, mempersiapkan materi dengan matang, serta memberikan perhatian yang lebih personal kepada peserta didik.
Selain itu, stabilitas status kerja memberikan rasa aman dan kepastian yang berdampak pada meningkatnya loyalitas serta komitmen terhadap institusi pendidikan. Guru tidak lagi dihantui kekhawatiran mengenai keberlanjutan pekerjaannya, sehingga mampu bekerja dengan rasa percaya diri yang lebih kuat dan berani berinovasi dalam metode pembelajaran. Program peningkatan kompetensi yang berjalan beriringan dengan kebijakan kesejahteraan juga memperkaya kemampuan pedagogis guru. Pelatihan dan pengembangan profesional membuat metode pembelajaran menjadi lebih kreatif, adaptif, dan relevan dengan tantangan zaman, termasuk pemanfaatan teknologi dan pendekatan pembelajaran yang berpusat pada siswa.
Dalam jangka panjang, dampak tersebut berkontribusi langsung pada peningkatan mutu pendidikan. Siswa mendapatkan pendampingan yang lebih optimal, interaksi belajar yang lebih bermakna, serta lingkungan kelas yang lebih kondusif dan inspiratif. Distribusi guru yang semakin merata melalui berbagai kebijakan afirmatif juga membantu mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah, sehingga akses terhadap pendidikan bermutu tidak lagi menjadi privilese wilayah tertentu saja. Dengan demikian, cita-cita menghadirkan pendidikan bermutu untuk semua semakin mendekati kenyataan.
Lebih dari itu, penguatan kesejahteraan guru honorer turut memperkuat citra profesi guru sebagai pekerjaan yang terhormat dan layak secara ekonomi. Ketika profesi ini dipandang menjanjikan secara kesejahteraan dan pengembangan karier, generasi muda berbakat akan lebih terdorong untuk memilih jalur pendidikan sebagai panggilan hidupnya. Pada akhirnya, kesejahteraan guru bukan hanya tentang peningkatan pendapatan, melainkan investasi strategis untuk memastikan keberlanjutan sistem pendidikan nasional dan lahirnya generasi Indonesia yang unggul.
Kemuliaan profesi guru telah ditegaskan dalam konstitusi dan berbagai regulasi nasional. Tugas pokok dan fungsi guru yang begitu strategis menuntut dukungan penuh dari negara. Melalui kebijakan pengangkatan PPPK, pemberian insentif, dan penguatan kompetensi, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menyejahterakan guru honorer.
Upaya ini bukan semata-mata tentang peningkatan penghasilan, melainkan investasi jangka panjang untuk menciptakan pendidikan bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia. Guru yang sejahtera akan melahirkan generasi yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing. Pada akhirnya, ketika negara memuliakan gurunya, maka sesungguhnya negara sedang memuliakan masa depannya. (Penulis adalah Alumni Sarjana Universitas Imam Bonjol)
