DPRD Medan Minta Selamatkan PAD, Kadis Perkimcikataru : Penertiban Reklame Sesuai SOP

sentralberita| Medan~ DPRD Medan menyebut untuk tidak saling menyalahkan terkait masalah penertiban reklame. Penertiban untuk menyalamatkan kebocoran PAD. Sedangkan yang dilakukan Satpol PP Kota Medan menertibkan reklame Bilboarddi Jl Zainul Arifin milik PT Sumo Advertising sudah benar. Sebab, keberadaan Bilboard terbukti menyimpang dari izin.
Penyimpangan itu terungkap saat Komisi IV DPRD Medan yang dihadiri sejumlah anggota dewan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di gedung dewan, Selasa (10/2/2026). Rapat dihadiri pihak PT Sumo Advertising dan Satpol PP , Dinas Perkimcikataru dan DPMTSP.
“Yang salah kita perbaiki, mari kita benahi pendirian reklame untuk keindahan estetika kota dan peningkatan PAD,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH didampingi anggota komisi Lailatul Badri.
Dimana pendirian bilboard, menurut pengakuan Dinas Perkimcikataru, izin awal sebelum tumbang hanya ukuran 5 m x 10 meter. Ternyata dibangun kembali dengan ukuran 6m x 12 m.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, ST, (foto) kepada wartawan, Rabu (12/2/2026) menjelaskan bahwa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) reklame yang ditunjukkan pihak PT Sumo Advertising merupakan izin lama yang berkaitan dengan konstruksi reklame sebelumnya yang sudah tidak berdiri lagi.
“IMB yang ditunjukkan adalah izin untuk reklame lama yang sudah tumbang. Sedangkan reklame baru yang didirikan di lokasi yang sama belum memiliki izin PBG reklame. Sebelum penertiban dilakukan, kami telah menyampaikan pemberitahuan dan penjelasan kepada pihak terkait mengenai kewajiban perizinan tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, proses penertiban dilakukan secara bertahap dan profesional. Mulai dari penyampaian informasi, teguran hingga pelaksanaan penertiban di lapangan oleh tim gabungan Perkimcikataru dan Satpol PP Kota Medan. Seluruh proses dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan ketertiban umum.
Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kota Medan bertugas memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif sesuai dengan fungsi penegakan Peraturan Daerah. Sinergi antarinstansi tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemko Medan dalam menciptakan tata kota yang tertib reklame serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Adapun dasar hukum yang menjadi acuan dalam penertiban reklame antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang mengatur kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi setiap konstruksi, termasuk konstruksi reklame permanen. Selain itu, penindakan juga merujuk pada ketentuan Peraturan Daerah Kota Medan tentang penyelenggaraan reklame dan ketertiban umum yang mewajibkan setiap penyelenggara reklame memiliki izin yang sah sebelum pemasangan.
Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa langkah penertiban bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai regulasi demi keselamatan publik dan kerapian kota. Setiap pelaku usaha tetap diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui penertiban ini, Pemko Medan berharap seluruh pihak dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap izin PBG reklame sebelum pembangunan dilakukan. Pemerintah juga membuka ruang komunikasi bagi pelaku usaha untuk berkonsultasi terkait perizinan agar proses pembangunan reklame di masa depan dapat berjalan sesuai aturan.
Ke depan, Perkimcikataru bersama Satpol PP Kota Medan akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di berbagai wilayah kota. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga ketertiban ruang publik, meningkatkan estetika kota.
