Fraksi PKS Dorong Perubahan Perda Sistem Kesehatan Medan Agar Lebih Responsif dan Berkeadilan

sentralberita | Medan ~  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Pandangan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS, dr. H. Ade Taufiq, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).

Fraksi PKS menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif rekan-rekan anggota DPRD Kota Medan dalam mengusulkan Ranperda tersebut. Menurut Fraksi PKS, langkah ini merupakan wujud kepedulian Dewan terhadap pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem kesehatan di Kota Medan.

“Fraksi PKS memandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan agar regulasi yang ada tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar dr. Ade Taufiq.

Fraksi PKS menilai salah satu alasan penting perubahan perda ini adalah perlunya sinkronisasi antara peraturan daerah dengan regulasi lainnya agar menjadi satu kesatuan payung hukum yang saling mendukung dalam pembangunan sistem kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.

Baca Juga :  Fraksi PKS DPRD Batu Bara Kampanyekan Ruangan Bebas Asap Rokok

Selain itu, Fraksi PKS berharap dalam proses pembahasan Ranperda ini, seluruh aspirasi masyarakat dapat benar-benar diperhatikan. Pasalnya, masyarakat kerap mengeluhkan persoalan administrasi dalam mengakses layanan dan program kesehatan, yang dinilai masih berbelit dan mempersulit.

“Kondisi tersebut sering kali membuat masyarakat menjadi pasrah. Karena itu, Fraksi PKS berharap adanya solusi terbaik yang mampu menjawab permasalahan dan keluhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya kajian yang komprehensif dan tepat sasaran dalam perubahan perda ini, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bermanfaat secara jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan serta mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan kesehatan di Kota Medan.

Dalam pandangannya, Fraksi PKS turut menyoroti Program Universal Health Coverage (UHC) yang telah berjalan di Kota Medan sejak 1 Desember 2022. Program tersebut dinilai memberikan dampak positif bagi masyarakat, namun dalam implementasinya di lapangan masih terdapat berbagai masukan, khususnya terkait akses layanan dan kualitas pelayanan yang belum optimal.

Baca Juga :  Pimpin Fraksi PKS DPRD Medan, Zulham Efendi: Perubahan Komposisi Fraksi PKS untuk Perkuat Pelayanan Publik

“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata dr. Ade Taufiq.

Fraksi PKS menegaskan bahwa program UHC Premium yang menjadi program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih membutuhkan payung hukum yang jelas, kuat, dan komprehensif, agar pelaksanaannya dapat berjalan maksimal serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Kota Medan.

Di akhir pandangannya, Fraksi PKS berharap Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan tetap berpedoman pada asas hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan.01/red

-->