Alasan Darurat Pandemi Diperdebatkan, Mekanisme Pengadaan Obat RSUD Labura Dipertanyakan

sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Penjelasan Bupati Labuhanbatu Utara, Hendriyanto Sitorus, yang menyebut pengadaan obat RSUD Aek Kanopan melebihi pagu anggaran dipicu kondisi darurat pandemi Covid-19, belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mendasar terkait mekanisme hukum dan tata kelola pengadaan yang ditempuh pemerintah daerah.
Sejumlah kalangan menilai, meskipun pandemi Covid-19 merupakan kondisi luar biasa, setiap pengadaan barang dan jasa tetap harus mengikuti koridor regulasi, termasuk mekanisme pengadaan darurat yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan. Fakta bahwa pengadaan obat dilakukan tanpa kontrak dan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK), sebagaimana tercantum dalam temuan BPK, dinilai sebagai persoalan serius yang tidak bisa semata-mata dibenarkan dengan alasan kebutuhan mendesak.
Sorotan utama publik kini tertuju pada proses pengambilan keputusan ketika pagu anggaran diketahui tidak mencukupi. Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, belanja yang melampaui pagu anggaran seharusnya tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dan dasar hukum yang jelas. Namun, dalam kasus RSUD Aek Kanopan, pemesanan obat tetap berjalan dan bahkan digunakan untuk pelayanan pasien, meski tidak tercatat sebagai kewajiban daerah pada saat transaksi terjadi.
Penetapan hasil audit BPK dan BPKP yang menyatakan pengadaan tersebut sebagai utang pemerintah daerah juga memantik perdebatan. Sebagian pengamat publik menilai bahwa pengakuan sebagai utang bersifat administratif dan akuntansi, namun tidak otomatis meniadakan potensi pelanggaran hukum pada tahap perencanaan dan pelaksanaan pengadaan.
“Audit keuangan tidak selalu masuk ke wilayah penilaian unsur pidana. Jika sejak awal terjadi pemesanan tanpa kontrak, tanpa SPK, dan melampaui pagu anggaran, maka aspek pertanggungjawaban pejabat tetap harus diuji,” ujar Tono Tambunan, SE salah seorang pemerhati kebijakan publik di Labuhanbatu Utara.
Selain itu, publik juga mempertanyakan rantai tanggung jawab pejabat dalam kasus ini. Mulai dari level teknis di RSUD, pejabat pengelola keuangan daerah, hingga kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan APBD. Terlebih, praktik tersebut terjadi selama dua tahun anggaran berturut-turut, bukan peristiwa sesaat.
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai siapa yang memberikan persetujuan atau melakukan pembiaran atas pemesanan obat di luar pagu anggaran, serta apakah kebijakan tersebut diketahui atau disetujui secara struktural oleh pimpinan daerah.
Kasus pengadaan obat RSUD Aek Kanopan pun dinilai telah melampaui isu administratif semata dan memasuki wilayah akuntabilitas kebijakan publik. Publik kini menanti langkah lanjutan dari aparat pengawasan dan penegak hukum untuk memastikan apakah dalih darurat pandemi benar-benar sejalan dengan ketentuan hukum, atau justru menjadi celah pembenaran atas praktik pengelolaan keuangan yang menyimpang.
Sementara klarifikasi resmi terus bergulir, tuntutan transparansi dan pertanggungjawaban penuh dari seluruh pejabat terkait kian menguat. Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam menegakkan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel. (SB/FRD)
