Jelang HPN 2026, Kekerasan terhadap Wartawan di Sumut Masih Marak

sentralberita|Medan~Menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang akan digelar di Banten, dunia jurnalistik di Sumatera Utara justru dihadapkan pada realita pahit. Kasus kekerasan, intimidasi hingga pelecehan terhadap wartawan masih terus terjadi dan seolah dianggap hal biasa oleh sejumlah oknum pejabat.

Rentetan dugaan kekerasan terhadap insan pers tercatat terjadi di berbagai daerah, mulai dari Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kota Sibolga, Kota Medan, hingga Kota Binjai. Ironisnya, tindakan tersebut kerap dialami wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik secara sah, yakni melakukan konfirmasi sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan serius terjadi di Kota Binjai. Seorang wartawan POSMETRO MEDAN mengalami pelecehan verbal saat mencoba mengonfirmasi Kepala Bagian Ekonomi Pemerintah Kota Binjai terkait dugaan persoalan mobil dinas. Alih-alih mendapat penjelasan, wartawan justru menerima respons bernada merendahkan.

Baca Juga :  Wagub Sumut Harapkan Insan Media Jadi Pengawal Informasi dan Kontrol Sosial yang Konstruktif

Dengan nada menyepelekan, oknum Kabag Ekonomi tersebut diduga mengatakan, “Kalau cari duit, salah orang bos,” sebuah pernyataan yang dinilai melecehkan profesi wartawan dan mencederai semangat kebebasan pers.

Tindakan tersebut menuai kecaman karena bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Konfirmasi yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari tugas profesional untuk menghadirkan informasi berimbang kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi sebagaimana tudingan yang dilontarkan.

Insan pers menilai, sikap arogan dan merendahkan seperti ini menunjukkan masih rendahnya pemahaman sebagian pejabat terhadap peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Padahal, pers memiliki fungsi penting sebagai alat kontrol sosial, penyampai informasi publik, serta penjaga keseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga :  Diduga Pemberitaan Borok Anggaran Dinkes, Wartawan Diintervensi?

Menjelang HPN 2026, kondisi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun organisasi pers nasional. Kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap wartawan tidak boleh ditoleransi dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Insan pers di Sumatera Utara mendesak agar kasus-kasus pelecehan dan kekerasan terhadap wartawan diusut secara serius, serta meminta adanya jaminan perlindungan nyata bagi jurnalis di lapangan. Tanpa kebebasan dan rasa aman bagi pers, demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong.

-->