Komisi II DPRD Medan Minta Disnaker Medan Bela Hak Pekerja

sentralberita|Medan~Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, memberikan perhatian serius terhadap nasib 700-an pekerja Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pasca terbakarnya pabrik yang memproduksi sandal tersebut.

Pasalnya, pasca terbakar di akhir Januari 2026 lalu, pabrik tersebut masih lumpuh total dan belum juga beroperasi hingga saat ini. Akibatnya, seluruh pekerja di pabrik tersebut masih dirumahkan dan terpaksa kehilangan mata pencaharian.

“Kita turut prihatin atas terbakarnya Pabrik Swallow di Medan Deli. Info yang kita terima, total ada sekitar 700 orang yang kehilangan pekerjaan karena terbakarnya pabrik tersebut,” ucap Tia Ayu,Rabu (4/2/2026).

Ditegaskan Tia Ayu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan tidak boleh tinggal diam terkait nasib 700an pekerja tersebut.

Ketua PD Tidar Sumatera Utara itu meminta kepada Disnaker Kota Medan agar segera mendesak pihak pengusaha untuk menetapkan status usaha berikut status para pekerja.

Baca Juga :  Sosper Adminduk Edi Saputra, ST: Akta Lahir Dokumen yang Berlaku Internasional

“Kalau memang akan beroperasi lagi, maka segera pertegas statusnya dan tetap bayarkan gaji para pekerja. Tetapi kalau tidak beroperasi lagi, maka segera bayarkan hak pesangon para pekerja,” tegasnya.

Dalam kondisi ini, sambung Tia Ayu, Disnaker Kota Medan harus mendampingi para pekerja untuk bisa mendapatkan hak-haknya.

“Disnaker Kota Medan harus hadir untuk membela dan memperjuangkan hak para pekerja. Jangan sampai ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Disnaker Kota Medan mengaku telah berkoordinasi dengan pihak pengusaha Pabrik Swallow di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, terkait nasib para buruh yang dirumahkan pasca terbakarnya pabrik tersebut.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak pengusaha Pabrik Swallow tersebut, tentunya terkait nasib buruh yang selama ini bekerja disana. Sebab pasca kebakaran itu, saat ini para pekerja disana belum bisa kembali bekerja,” ucap Plt Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan kepada Sumut Pos, Jumat (30/1/2026) lalu.

Baca Juga :  Sutarto minta Perusahaan Agar Penuhi THR Bagi Pekerja

Dikatakan Ramaddan, berdasarkan data yang diterima Disnaker Medan, terdapat sebanyak 255 orang karyawan tetap yang bekerja di pabrik yang memproduksi sendal jepit tersebut. Selain karyawan tetap, terdapat sekitar 500 orang buruh lepas yang bekerja disana.

“Total ada sekitar 700-an orang yang bekerja disana, 255 orang diantaranya karyawan tetap. Untuk data detailnya nanti saya lihat lagi,” ujarnya.

Diterangkan Ramaddan, meskipun pabrik tersebut habis terbakar, namun pihak pengusaha wajib membayarkan gaji para karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Gaji itu wajib dibayar sampai ada kejelasan akan nasib para pekerja disana. Apakah mereka ini dipekerjakan lagi karena pabriknya akan beroperasi kembali, atau justru akan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Kalau di PHK, tentu harus dibayar hak pesangonnya, ini akan kita kawal,” tutupnya.(SB/01)

-->