Pemkab Simalungun dan PN Simalungun Teken MoU Terkait Data Diversi dan Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum

sentralberita | Simalungun ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun terkait penyediaan data diversi dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Kabupaten Simalungun.

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (29/1/2026). Kesepakatan kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Kepala DPPPA Kabupaten Simalungun, Sri Wahyuni, dan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting.

Melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam meningkatkan ketersediaan dan akurasi data diversi serta memperkuat upaya penanganan anak yang berhadapan dengan hukum secara terpadu dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Ajak Kemenag Berkolaborasi Membangun Tanoh Habonaron Do Bona

Ruang lingkup kerja sama meliputi pemenuhan hak anak berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, terwujudnya keamanan, perlindungan, dan keselamatan anak dalam setiap tahapan proses peradilan, serta penguatan koordinasi dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan di bidang pemenuhan hak serta perlindungan anak di lingkungan Pengadilan Negeri Simalungun.

Melalui MoU ini, Pemkab Simalungun dan Pengadilan Negeri Simalungun kembali menegaskan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas data diversi serta memperkuat sistem penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, guna mewujudkan perlindungan anak yang lebih optimal dan berkeadilan. (Fer)

-->