Hj Cut Bietty, SH: Stop Nikah Siri, Istri Sah Harus Berani Pidanakan Suami
sentralberita|Medan~ Nikah siri selalu memunculkan komplik dalam kehidupan berumah tanggga itu sendiri tetapi hal ini selalu terbungkus rapi karena budaya masyarakat yang mensahkan perbuatan tersebut sehingga perempuan yang disakiti tidak bisa berkutik yang mana penderitaan dalam diam, terus saja terbungkus rapi.
Yang pasti dalam pernikahan siri itu perempuan dan anak adalah korban karena tidak mendapatkan hak yang sama dengam istri sah sebalik nya istri sah yang tersakiti juga akan menanggung beban penderitaan berkepanjangan.
Jika istri tegas dalam mengambil sikap dan mempidanakan suami nya yang menikah siri maka penderitaan perempuan dan anak tidak terus saja terjadi didalam masayarakat secara tidak langsung. Istri berperan sebagai orang yang membiarkan kekerasan terjadi baik bagi diri nya sendiri maupun bagi perempuan dan anak yang dinikahi suami nya secara siri karena tidak mendapatkan hak waris dan hak yang lain nya secara hukum.
Jika perkawinan siri ingin dihentikan maka perempuan yang suami nya menikah lagi harus mau mempidanakan suami nya kalau tidak maka perkawinan siri akan terus berkembang bagaikan jamur dimusim hujan.
Walaupun nikah siri secara agama itu sah tetapi secara hukum itu tetap zina dan jika istri keberatan maka suami dan istri siri nya bisa di penjara.
Jika sikap tegas ini bisa diambil oleh istri istri yang tersakiti maka pernikahan siri akan menjadi hal yang menakutkan bagi para suami yg selalu saja berdalih agama dalam kepentingan nafsu nya.
Beda dengan nabi jika kita baca sejarah kenapa mereka menikahi perempuan, itu tak lain untuk melindungi perempuan dari keganasan laki laki pada zaman nya hingga yang dinikahi nabi kebanyakan yang sudah lansia hanya karena ingin melindungi nya hal ini sangat beda sekali dengan saat ini yg mana suami mencari istri yang lebih muda dan mampu menghidupi diri nya.
Advokat LBH Jawa Barat
Hj Cut Bietty, SH
