Kasus eks Camat Medan Maimun, Sinyal Bangkrutnya Etika Jabatan
sentralberita|Medan~Kasus eks Camat Medan Maimun yang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk judi online hingga menembus Rp1,2 miliar menggarisbawahi satu kenyataan pahit: integritas pejabat dan kualitas pengawasan internal jauh lebih penting daripada aturan administratif semata. Uang rakyat tidak lenyap karena kelalaian prosedur, tetapi sengaja disedot melalui fasilitas jabatan. Ini bukan sekadar penyimpangan individu, tetapi alarm bagi tata kelola birokrasi yang rapuh dan kehilangan arah.
KKPD seharusnya menjadi alat belanja operasional pemerintah daerah. Nyatanya, kartu itu disulap menjadi mesin taruhan pribadi dan pembayaran utang. Istilah “penyalahgunaan fasilitas” terdengar terlalu lembut untuk tindakan yang terang-terangan merugikan publik. Ketika fasilitas negara diperlakukan seperti ATM pribadi, yang terkikis bukan hanya anggaran, tetapi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah ikut terkikis tanpa jejak.
Respons pemerintah daerah berupa non-job 12 bulan sah secara disiplin ASN, tetapi tidak memadai secara keadilan substantif. Publik wajar bertanya: pejabat yang merugikan negara miliaran rupiah hanya terkena sanksi administratif, sementara warga biasa akan menghadapi proses pidana. Perlakuan berbeda ini tidak sekadar melemahkan efek jera, tetapi menabur benih ketidakpercayaan terhadap hukum dan birokrasi.
Kegagalan Seleksi dan Pembinaan
Durasi penyalahgunaan selama berbulan-bulan menegaskan lemahnya pengawasan internal. Audit dan monitoring KKPD tidak berfungsi sebagai pencegahan dini, sehingga kerugian baru terdeteksi ketika angkanya sudah mencapai miliaran.
Celah pengawasan yang lebar memberi ruang bagi pejabat untuk menyalahgunakan fasilitas publik tanpa alarm. Di titik ini, Inspektorat harus bekerja lebih tajam, lebih gigih, dan tak kenal kompromi, karena sangat mungkin pejabat yang bersangkutan tidak sendirian dalam praktik ini.
Kasus ini juga menguak kegagalan seleksi dan pembinaan pejabat struktural. Camat memegang kewenangan strategis, mengelola anggaran, dan menjadi wajah pemerintah di tingkat lokal. Jika akses langsung ke fasilitas negara bisa disalahgunakan begitu bebas, standar integritas dan mekanisme pembinaan etik terbukti lemah dan tidak memadai.
Secara hukum, tindakan ini jelas termasuk penggelapan dalam jabatan dan korupsi. Mengandalkan sanksi administratif semata memberi pesan: “Asal tidak ketahuan publik, kerugian negara bisa dinegosiasikan.” Efek jera yang sejati hanya lahir dari kepastian hukum, pemulihan kerugian negara, dan konsekuensi jabatan yang tegas melalui jalur pidana.
Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 522, Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 58 KUHP Baru.
Kasus eks Camat Medan Maimun jauh melampaui cerita judi online. Kasus itu menjadi pertanda nyata bangkrutnya etika jabatan dan lemahnya pengawasan internal.
Tanpa Inspektorat yang sigap dan penegakan hukum yang konsisten, fasilitas publik tetap rentan disalahgunakan, sementara jargon integritas birokrasi hanyalah hiasan manis yang menutupi lubang sistemik.
Farid Wajdi
Founder Ethics of Care/Anggota Komisi Yudisial 2015-2020
( Debbi)
