Tutup Gang Kebakaran, DPRD Medan Rekomendasikan Penyegelan Bangunan Tanpa PBG

sentralberita|Medan ~ Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penyegelan bangunan milik dua warga di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, karena diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta menutup akses gang kebakaran.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Anton Mei Simanjutak, didampingi anggota Edwin Sugesti dan Antonius Tumanggor, di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (27/1/2026).

RDP digelar menyusul adanya laporan sengketa antarwarga terkait renovasi bangunan yang dinilai melanggar ketentuan keselamatan lingkungan. Rapat turut dihadiri perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pihak kelurahan, kepala lingkungan setempat, serta pendukung dari kedua belah pihak.

Baca Juga :  Pemko Medan Belum Berikan Perhatian, Edi Saputra ST Upayakan Ngurus Bedah Rumah Atas Kebakaran di Denai

Dalam forum tersebut, warga bernama Muchlis menyampaikan keberatannya atas bangunan milik Michael yang dinilai menutup gang kebakaran dan tidak mengantongi PBG.

“Saya keberatan karena bangunan tersebut menutup akses gang kebakaran dan tidak memiliki PBG. Ini berbahaya bagi keselamatan warga,” ujar Muchlis di hadapan anggota dewan.

Sementara itu, Michael membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa sejak awal tidak terdapat gang kebakaran di lokasi tersebut.

“Setahu saya sejak kami tinggal di sana memang tidak ada gang kebakaran. Kalau pun ada, gang itu tertutup dan terkunci sehingga tidak bisa dilalui,” jelas Michael.

Menanggapi perbedaan keterangan tersebut, Komisi IV DPRD Medan menegaskan perlunya penegakan aturan demi keselamatan lingkungan. Ketua Komisi IV Paul Anton Mei Simanjutak menyatakan, seluruh bangunan di lokasi tersebut wajib mematuhi ketentuan perizinan dan menyediakan akses gang kebakaran.

Baca Juga :  Komisi 4 DPRD Medan saat Tinjau Saluran Drainase

“Sesuai aturan yang berlaku, kami merekomendasikan agar seluruh bangunan di lokasi tersebut yang tidak memiliki PBG dilakukan penyegelan. Selain itu, pemilik bangunan wajib menyediakan ruang untuk gang kebakaran,” tegas Paul.

Komisi IV DPRD Medan selanjutnya meminta instansi terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

-->