Izin IPAL PMKS PT SUJ Kadaluwarsa, DLHK Provsu Surati DLH Labuhanbatu
sentralberita | Labuhanbatu ~ Selama ini, Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawitta Unggul Jaya (SUJ) yang berlokasi di Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, diduga dengan sengaja mengabaikan masa berlaku dokumen perizinan tentang pengolahan air limbah produksi dan limbah domestik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada 12 November 2025 lalu, bahwa izin lingkungan seperti, Izin Pengolahan Air Limbah Produksi dan Limbah Domestik yang dimiliki oleh pabrik tersebut telah kadaluwarsa atau habis masa berlaku.
Izin Pembungaan Air Limbah Produksi berakhir pada tanggal 23 November 2017. Sementara, Izin Pembuangan Air Limbah Domestik berakhir pada tanggal 25 September 2019.
Demikian disampaikan oleh Kepala DLHK Provsu, Heri W Marpaung melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan LHK Provsu, Asep Perry, Senin (26/01/2026).
Menurut Asep, berdasarkan hasil pemeriksaan itu juga, pengolahan air limbah pada IPAL produksi juga tidak sesuai deskripsi pada dokumen lingkungan. Dan saluran pembuangan air limbah dari outlet IPAL menuju Sungai Bilah, dialirkan melalui parit tanpa menggunakan pipa pembuangan (saluran tertutup).
Atas pelanggaran itu, kata Asep, DLHK Provsu telah melayangkan surat kepada DLH Kabupaten Labuhanbatu untuk dilakukan monitoring serta pengawasan terhadap operasional PT SUJ.
Melalui surat tersebut, DLH Kabupaten Labuhanbatu diminta untuk melaksanakan pengawasan lebih lanjut terhadap PT SUJ. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pada izin/persetujuan lingkungan dan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, agar diterapkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, DLH Kabupaten Labuhanbatu juga diminta melakukan evaluasi guna dilakukan perubahan terhadap izin pembuangan limbah cair dan matriks Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) pada dokumen lingkungan, terkait pengelolaan dan pemantauan air limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional PT SUJ.
Pelaksana Harian (Plh) DLH Kabupaten Labuhanbatu, Rusli Siregar saat dikonfirmasi, pada Senin (26/01) dan Selasa (27/01/2026) belum bersedia memberikan tanggapan.
Senada dengan Rusli, Kepala Tata Usaha (KTU) PT SUJ, Ramaya Simarmata juga tidak bersedia memberikan tanggapan terkait izin yang dimiliki perusahaan diduga telah kadaluwarsa.
Mirisnya, meski telah kadaluarsa, DLH Kabupaten Labuhanbatu belum melakukan tindakan tegas atas dugaan pelanggaran itu, sebab, PMKS PT SUJ masih beroperasi hingga saat ini.
Atas adanya dugaan pelanggaran tersebut, sudah sepatutnya DLH Kabupaten Labuhanbatu memberikan sanksi tegas. Dan berpotensi pidana jika pengoperasian tanpa izin menimbulkan pencemaran lingkungan (Pasal 111 ayat (1) UUPPLH).
Sebab, dugaan mengenai izin pengolahan air limbah yang kadaluwarsa merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi lingkungan hidup. (SB/BS)
