Polres Sergai Ungkap Judi Togel Hongkong, Seorang Juru Tulis Diamankan
sentralberita | Serdang Bedagai ~Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap praktik tindak pidana perjudian tebak angka jenis Hongkong dan mengamankan satu orang pelaku dalam operasi penindakan yang digelar pada Rabu malam (21/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung kopi milik warga bernama Deni yang berlokasi di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat aktivitas perjudian togel.
Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kanit I Pidana Umum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS alias Amat (42), yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, Kamis (22/1/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas perjudian togel di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah dipastikan adanya aktivitas perjudian, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Binrod.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan praktik perjudian, di antaranya uang tunai sebesar Rp55.000, satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam yang berisi catatan pembelian nomor tebakan dan daftar nomor keluar, empat lembar kertas berisi kode tebakan angka, serta satu buah pulpen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan berperan sebagai juru tulis (jurtul) dalam praktik judi togel Hongkong tersebut. Ia mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa dalam setiap putaran perjudian, ia memperoleh omzet sekitar Rp200.000, dengan upah sebesar 20 persen dari total omzet. Hasil penjualan togel tersebut kemudian disetorkan kepada seorang koordinator lapangan berinisial Hasan yang berdomisili di Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perjudian.
Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti,” pungkas AKP Binrod. (SB/ARD)
