Rico Waas: Gedung Bertingkat Siapkan Sistem Evakuasi, Gang Kebakaran Tak Boleh Disalahgunakan
sentralberita | Medan ~ Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya kesiapan sistem evakuasi di gedung-gedung bertingkat serta larangan penyalahgunaan gang kebakaran untuk aktivitas di luar peruntukannya.
Hal ini ditegaskannya saat memimpin Rapat Kerja Tematik Pelaksanaan Pembangunan Kota Medan Tahun 2026 dalam rangka Peningkatan Ketangguhan Bencana, Pengendalian Banjir, dan Kesiapsiagaan Kota, Rabu (14/1/2026), di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan. Rapat kerja ini diikuti Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, Kepala Bappeda Ferri Ichsan, Inspektur Erfin Fahrurrazi, serta sejumlah kepala dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Dalam arahannya, Rico Waas menekankan bahwa gedung-gedung yang sudah mulai tinggi harus memiliki jalur penyelamatan yang jelas dan berfungsi dengan baik. Ia mengingatkan agar gang kebakaran tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai aturan, seperti berjualan, karena akan menghambat proses evakuasi dan penyelamatan saat terjadi kebakaran.
Selain akses penyelamatan, perhatian juga diarahkan pada kondisi instalasi listrik di bangunan, khususnya kabel-kabel lama yang berpotensi memicu kebakaran. Berdasarkan data tahun 2025, laporan kejadian kebakaran di Kota Medan tergolong tinggi, bahkan pada salah satu bulan jumlah kejadian meningkat signifikan.
Upaya pencegahan kebakaran, menurutnya, tidak cukup hanya dengan penguatan peralatan Damkarmat. Edukasi kepada masyarakat juga harus terus diperkuat, mulai dari kebiasaan sederhana seperti tidak meninggalkan kompor dalam kondisi menyala saat tidur hingga memastikan peralatan listrik tidak digunakan tanpa pengawasan dalam waktu lama.
Pemahaman masyarakat terhadap langkah-langkah saat terjadi kebakaran, termasuk cara evakuasi yang benar, dinilai masih perlu ditingkatkan. Kewaspadaan yang sering kali baru muncul setelah mengalami peristiwa kebakaran perlu dibangun sejak dini dan diarahkan secara positif agar menjadi kesadaran bersama, bukan ketakutan berlebihan.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Medan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam memperkuat Damkarmat, baik dari sisi peralatan maupun kelembagaan, termasuk percepatan pembentukan UPT-UPT baru. Evaluasi kebutuhan diminta dilakukan dengan berkaca pada pengalaman penanganan bencana besar 27 November lalu.
Ia menjelaskan bahwa tugas Damkarmat tidak hanya terbatas pada penanganan kebakaran, tetapi juga mencakup berbagai kegiatan penyelamatan pada kondisi bencana lain, seperti banjir, puting beliung, hingga gempa bumi. Secara umum, peralatan yang ada masih dapat digunakan untuk berbagai kondisi, namun tetap perlu pembaruan dan peningkatan kapasitas tim dengan pola kerja yang saling menguatkan bersama BPBD.
Apresiasi juga disampaikan kepada Damkarmat atas keterlibatannya dalam membantu penanganan bencana di Aceh Tamiang yang mendapat perhatian langsung dari Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut menunjukkan kesiapan Damkarmat dalam memberikan bantuan lintas daerah dan perlu terus diperkuat.
Seiring diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru, pemeriksaan bangunan kini dapat dilakukan, termasuk pemeriksaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada gedung-gedung usaha dan bangunan berisiko tinggi. Standarisasi sistem evakuasi antara Damkarmat dan BPBD dinilai penting untuk memastikan kesiapsiagaan pengelola dan pengunjung gedung.
“Masih banyak pengunjung gedung yang belum mengetahui lokasi tangga darurat. Karena itu, diperlukan kejelasan rambu serta pengumuman berkala melalui pengeras suara agar jalur evakuasi mudah dikenali,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman menambahkan, Damkarmat perlu mengantisipasi bertambahnya bangunan tinggi di Kota Medan melalui pengadaan mobil tangga setinggi 100 meter. Usulan tersebut diharapkan dapat diajukan pada Perubahan APBD sebagai langkah antisipasi untuk menekan risiko korban jiwa.01/red
