Lebih 100 Penerima BLTS Kesra di Desa Malintang Julu Dikutip Hingga Rp 150/Peserta

sentralberita | Madina – Setidaknya lebih dari 100 peserta penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Sementara ( BLTS) bidang Kesejahteraan Rakyat ( Kesra) di Desa Malintang Julu kecamatan Bukit Malintang kabupaten Mandailing Natal ( Madina) menjadi korban pengutipan atau pungutan liar ( Pungli) yang baru – baru ini disalurkan secara serentak nasional melalui kantor pos.

Anto,mengaku warga Malintang Julu mengatakan, kutipan liar tersebut dilakukan oleh supir angkutan kota ( angkot) ketika mengantar warga penerima BLTS ke kantor Pos di kecamatan Panyabungan.

“Supir angkot itu mengaku diperintah oleh Kepala Desa bahkan ia mengancam kalau tidak diberikan, maka bantuan yang akan datang tidak dapat lagi termasuk dana PKH”, ucapnya,Rabu sore (14/1/2026).

Baca Juga :  Ultimatum Agar Minta Maaf, Irban IV Inspektorat Madina Ancam Pidanakan Kades Simangambat Tambangan

Mendengar ” ancaman” tidak dapat lagi, warga akhirnya terpaksa memberikannya kepada supir dan selanjutnya disetorkan ke Kepala Desa.

Ditanya berapa jumlah yang diberikan per orang, menurutnya bervariasi, antara Rp. 100 ribu hingga Rp. 150 ribu.

Ia menambahkan, bukan hanya supir angkot, saat itu juga terdapat isteri Sekretaris Desa yang mendampingi warga penerima BLTS.

Menurutnya, sang isteri Sekdes juga melakukan hal yang sama kepada penerima bantuan tersebut.

Menurutnya, di Desa Malintang Julu terdapat lebih dari 100 penerima BLTS, sehingga jumlah kutipan yang dilakukan bisa mencapai Rp. 15 juta.

Kades Membantah

Sementara itu, Kades Malintang Julu kecamatan Bukit Malintang Miswar Hadi Pulungan ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon membantah hal tersebut.

Baca Juga :  Diduga Malpraktik, Oknum Dokter Di Panyabungan Diadukan Ke Polres Madina

” Saya membantah, itu tidak benar”, katanya singkat sembari bertanya siapa yang mengatakan ada pengutipan tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah melalui bidang kesejahteraan rakyat ( kesra) mengucurkan bantuan langsung tunai sementara ( BLTS) bagi warga kurang mampu pada akhir bukan tahun 2025 lalu. Namun pada prakteknya, ada saja orang yang melakukan upaya mencari keuntungan dengan melakukan pungutan liar kepada warga masyarakat. (FS)

-->