Data PPPK Paruh Waktu Berubah, Di Mana Tanggung Jawab Bupati Labura?

sentralberita | Labuhanbatu Utara — Perubahan jumlah peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dari 1.828 menjadi 1.814 orang kini memunculkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab Bupati, Hendriyanto Sitorus selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memegang kewenangan tertinggi dalam manajemen aparatur sipil negara di daerah.

Perubahan data tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDM Labura, Lahamuddin Munthe, yang menyatakan bahwa 14 orang tidak diusulkan karena mengundurkan diri, tidak aktif bekerja, serta tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Namun hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka mengenai identitas ke-14 orang tersebut maupun keputusan administratif resmi yang menyatakan perubahan jumlah peserta.

Padahal sebelumnya, Bupati Labuhanbatu Utara selaku PPK telah menerbitkan Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/2212/BKPSDM/2025, yang secara eksplisit menyatakan bahwa alokasi peserta PPPK paruh waktu yang diusulkan ke BKN berjumlah 1.828 orang. Pengumuman tersebut merupakan dokumen resmi negara yang memiliki konsekuensi hukum dan administratif.

Dalam kerangka regulasi, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menegaskan bahwa PPK bertanggung jawab atas penetapan kebutuhan, pengangkatan, hingga pemberhentian PPPK. Artinya, setiap perubahan status peserta—terlebih yang telah diumumkan secara resmi—seharusnya ditetapkan kembali melalui keputusan atau pengumuman Bupati, bukan hanya melalui penjelasan lisan atau pesan singkat pejabat teknis.

Baca Juga :  Inspektorat Bungkam soal GU Dinkes Labura, Akankah Hasil Pemeriksaan Dilimpahkan ke Aparat Hukum?

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan adanya pengumuman revisi, surat pembatalan, maupun keputusan Bupati yang menjelaskan alasan perubahan jumlah peserta dari 1.828 menjadi 1.814 orang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan:
apakah perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dan penetapan resmi Bupati, atau hanya merupakan kebijakan administratif di tingkat teknis?

Ketidakjelasan ini menjadi krusial karena menyangkut hak peserta yang sebelumnya telah dinyatakan masuk dalam daftar alokasi PPPK paruh waktu. Tanpa keputusan Bupati yang tertulis dan terbuka, status 14 peserta tersebut berada dalam posisi tidak pasti secara hukum, sekaligus berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi berupa pengabaian asas kepastian hukum dan keterbukaan.

Pengamat publik menilai, jika benar terdapat peserta yang mengundurkan diri atau tidak aktif bekerja, maka seharusnya Bupati mengumumkan perubahan tersebut secara resmi, lengkap dengan dasar hukum dan waktu penetapannya. Hal ini penting untuk mencegah spekulasi publik, termasuk dugaan adanya perlakuan berbeda atau perubahan data di tengah jalan.

Baca Juga :  Ketika Dana Kesehatan Diduga Dijarah dan Bupati Memilih Diam

Persoalan ini juga tidak bisa dilepaskan dari rangkaian polemik pengangkatan PPPK paruh waktu di Labura, mulai dari penyerahan SK fotokopi saat pelantikan, pemberlakuan syarat tambahan tes urin pasca pelantikan, hingga mencuatnya dugaan pungutan biaya pengangkatan di RSUD Aek Kanopan. Dalam konteks tersebut, ketidaktegasan Bupati dalam menjelaskan perubahan data justru memperkuat persepsi lemahnya pengendalian dan pengawasan manajemen ASN.

Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi langsung dari Bupati Labuhanbatu Utara selaku PPK: apakah perubahan jumlah peserta PPPK paruh waktu telah ditetapkan melalui keputusan resmi, dan bagaimana pertanggungjawaban administratif atas selisih data 14 peserta yang sebelumnya diumumkan kepada publik.

Tanpa penjelasan tersebut, perubahan data PPPK paruh waktu di Labura berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian daerah dan membuka ruang sengketa administratif di kemudian hari. (SB/FRD)

-->