BPK Bongkar Kekacauan Pengelolaan Aset Pemkab Labuhanbatu Utara, Ratusan Aset Tak Jelas dan BPKB Belum Aman

Ket. Gambar : Salah satu bangunan yang pemusnahan atas aset tetap gedung yang tidak sesuai ketentuan.

sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai persoalan serius dalam pengelolaan dan penatausahaan aset Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura). Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024 yang menunjukkan lemahnya pengamanan aset daerah bernilai miliaran rupiah.

Salah satu temuan krusial adalah pengamanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang belum tertib. Dari total 1.093 unit kendaraan dinas, sebanyak 348 BPKB belum diserahkan ke Bidang Aset BPKAD dan masih tersimpan di masing-masing SKPD. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi terhadap pengamanan aset kendaraan milik daerah.

Selain itu, BPK juga menemukan dua unit kendaraan dinas yang masa pinjam pakainya telah berakhir, masing-masing dipinjamkan kepada Kompi 126 Kala Cakti Damuli dan Polres Labuhanbatu. Meski masa perjanjian telah selesai, kendaraan tersebut belum diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Masalah lain yang tak kalah serius adalah aset hilang yang belum ditindaklanjuti. Hasil uji petik di sejumlah SKPD menunjukkan terdapat 26 kendaraan dan satu peralatan timbangan yang dinyatakan hilang dengan total nilai mencapai Rp1.546.286.758,00. Hingga pemeriksaan dilakukan, Pemkab Labuhanbatu Utara belum menetapkan tuntutan ganti rugi maupun langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Skandal Obat RSUD Aek Kanopan: Bupati Labura Bungkam, Dugaan Korupsi Kian Menguat

Tak hanya itu, BPK mencatat adanya 79 unit aset tetap peralatan dan mesin senilai Rp990.033.310,00 yang tidak diketahui keberadaannya, tersebar di 10 SKPD, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Sekretariat DPRD, dan OPD lainnya. Ironisnya, aset-aset tersebut masih tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), sementara Pemkab Labuhanbatu Utara belum pernah membentuk tim khusus untuk menelusuri keberadaan aset tersebut.

Dalam aspek pencatatan, BPK juga menemukan 53 aset tetap peralatan dan mesin yang masih dicatat dengan nilai Rp0,00, yang menunjukkan ketidakakuratan pencatatan aset daerah dan berpotensi menyesatkan laporan keuangan.

Sementara itu, pada aset tetap gedung dan bangunan, Pemkab Labuhanbatu Utara mencatat nilai sebesar Rp985,66 miliar per 31 Desember 2024. Namun, BPK menemukan adanya pekerjaan rehabilitasi dan belanja modal gedung yang disertai penghancuran bangunan lama tanpa didukung dokumen berita acara penghapusan aset, sehingga pencatatan dinilai tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Bupati Labura "Membisu" di Tengah Dugaan Skandal Dinkes

Secara keseluruhan, saldo aset tetap Pemkab Labuhanbatu Utara per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp1,73 triliun, mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. BPK menilai penatausahaan aset masih belum tertib, ditandai dengan pencatatan KIB yang tidak lengkap, aset rusak berat yang belum dihapuskan, aset hibah yang masih tercatat di SKPD, serta aset dengan keberadaan tidak diketahui yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Labuhanbatu Utara agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah untuk memperketat pengawasan dan pengendalian aset serta menindaklanjuti seluruh temuan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Labuhanbatu Utara terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menuntaskan berbagai temuan BPK tersebut. (SB/FRD)

-->