Skandal Obat RSUD Aek Kanopan: Bupati Labura Bungkam, Dugaan Korupsi Kian Menguat

sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Skandal pengelolaan obat dan Bahan Habis Pakai (BHP) di RSUD Aek Kanopan terus bergulir dan kian menguat. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pemesanan obat tanpa kontrak, tanpa Surat Perintah Kerja (SPK), serta melampaui pagu anggaran kini tidak hanya menyeret internal rumah sakit dan vendor, tetapi juga menempatkan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Hendriyanto Sitorus dalam pusaran sorotan publik.
Hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari Bupati Labura untuk merespons temuan serius tersebut. Sikap diam kepala daerah justru memicu spekulasi dan pertanyaan tajam: apakah dugaan praktik bermasalah di RSUD terjadi tanpa pengawasan, atau justru dibiarkan berlarut-larut?
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap bahwa selama tahun anggaran 2020–2021, RSUD Aek Kanopan melakukan pemesanan obat bernilai miliaran rupiah meski tidak didukung kontrak dan SPK. Lebih mengkhawatirkan, pemesanan tersebut diduga melebihi pagu anggaran yang tersedia, sementara barang tetap dikirim, diterima, dan digunakan untuk pelayanan pasien.
Ironisnya, transaksi tersebut tidak dicatat sebagai kewajiban atau utang daerah. Kondisi ini membuka ruang manipulasi laporan keuangan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Sebagai kepala daerah, Bupati Labura merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan penanggung jawab tertinggi pengawasan satuan kerja, termasuk RSUD Aek Kanopan. Ketika praktik pemesanan tanpa dasar hukum terjadi berulang dan bernilai besar, publik menilai tidak logis jika kepala daerah sama sekali tidak mengetahui atau tidak bertindak.
Pengamat kebijakan publik menyebut, dalam banyak kasus korupsi daerah, pembiaran terhadap pelanggaran sistemik kerap menjadi pintu masuk penelusuran tanggung jawab kepala daerah, baik secara administratif maupun hukum.
Salah satu fakta paling mencolok adalah keberanian vendor mengirimkan obat tanpa kontrak, tanpa SPK, dan diduga di luar pagu anggaran. Dalam praktik pengadaan pemerintah, langkah tersebut hampir mustahil dilakukan tanpa adanya keyakinan bahwa pembayaran akan tetap dilakukan di kemudian hari.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya komunikasi non-formal atau kesepahaman di balik layar, yang membuka ruang persekongkolan antara oknum RSUD dan pihak vendor.
Sejumlah pihak menilai, kasus ini tidak cukup diselesaikan melalui audit internal atau verifikasi administratif. Pola berulang, nilai besar, serta indikasi penyalahgunaan kewenangan dinilai telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Kejaksaan atau KPK.
Publik mendesak agar Bupati Labura tidak bersikap pasif dan segera: membuka proses audit investigatif dan mendorong pelimpahan perkara ke aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Labuhanbatu Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan BPK dan dugaan korupsi di RSUD Aek Kanopan. Sikap bungkam tersebut dinilai semakin memperkeruh keadaan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Kasus RSUD Aek Kanopan kini bukan hanya soal tata kelola rumah sakit, melainkan ujian serius integritas kepemimpinan daerah. Publik menunggu: apakah Bupati Labura akan berdiri di barisan penegakan hukum, atau terus memilih diam di tengah menguatnya dugaan korupsi yang mengguncang RSUD kebanggaan daerah. (SB/FRD)
