PPPK Paruh Waktu Mulai Terima SK Asli Pasca Tes Urin, Selisih Data Pengangkatan Jadi Sorotan

sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Setelah sempat menuai polemik, pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mulai menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan asli. Penyerahan SK asli tersebut berlangsung Rabu, 7 Januari 2026, di Kantor Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Labura, usai para pegawai dinyatakan lulus tes urin narkoba yang dijadikan sebagai syarat tambahan pengangkatan.

Namun, proses penyerahan SK asli itu masih berlangsung secara bertahap. Hal ini disampaikan oleh Ali, salah satu staf BKSDM Labura, yang dikonfirmasi wartawan pada hari yang sama.

“Masih bertahap bang. Bagi siapa yang sudah mendapatkan hasil tes urin, sudah bisa mengambil SK asli mereka,” ujar Ali.

Meski demikian, Ali mengaku belum dapat memastikan jumlah PPPK paruh waktu yang telah mengambil SK asli hingga Rabu siang. Ia menyebut proses pengambilan masih terus berjalan seiring keluarnya hasil tes urin masing-masing pegawai.

Dalam keterangannya, Ali juga menyampaikan bahwa jumlah pegawai paruh waktu yang sebenarnya diangkat adalah 1.814 orang, bukan 1.828 orang sebagaimana sebelumnya disampaikan ke publik.

Baca Juga :  Desakan Pelimpahan ke Kejaksaan/KPK Menguat: Dugaan Korupsi Pengadaan Obat RSUD Tak Bisa Lagi Ditutup Audit Internal

“Yang diangkat itu 1.814 orang bang. Itu sesuai jumlah orang yang dijadwalkan untuk tes urin,” katanya.

Ketika disinggung mengenai perbedaan data dengan informasi yang disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Labura, yang sebelumnya menyebut penyerahan SK PPPK paruh waktu sebanyak 1.828 orang, Ali menuding telah terjadi kesalahan data di pihak Kominfo.

“Salah orang itu bang. Bukan 1.828 orang yang diangkat, tapi 1.814. Dinas Kominfo tidak ada konfirmasi ke kita. Sementara data ada di BKSDM,” ungkapnya.

Namun penjelasan tersebut justru memunculkan persoalan baru. Berdasarkan penelusuran wartawan, jumlah 1.828 PPPK paruh waktu bukan hanya bersumber dari Kominfo, melainkan juga tercantum dalam pengumuman resmi Bupati Labuhanbatu Utara.

Dalam Pengumuman Bupati Labura Nomor: 800.1.2.2/2212/BKPSDM/2025, secara tegas dinyatakan bahwa daftar peserta PPPK paruh waktu berjumlah 1.828 orang. Dokumen resmi ini menjadi dasar awal pengumuman kepada publik terkait jumlah PPPK paruh waktu yang dinyatakan lulus dan akan diangkat.

Perbedaan data ini pun sontak menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa jumlah peserta PPPK paruh waktu yang diumumkan Bupati sebanyak 1.828 orang, sementara yang diundang dan dijadwalkan mengikuti tes urin sebagai syarat tambahan hanya 1.814 orang? Artinya, terdapat selisih 14 orang yang hingga kini belum mendapat penjelasan resmi terkait statusnya.

Baca Juga :  Bupati Labura "Membisu" di Tengah Dugaan Skandal Dinkes

Belum jelas apakah selisih tersebut disebabkan oleh peserta yang mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat administrasi, atau tidak diikutsertakan dalam tes urin. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala BKSDM Labura maupun pihak Pemkab Labura yang menjelaskan secara terbuka perbedaan data tersebut.

Ketidaksinkronan data antara pengumuman kepala daerah, BKSDM, dan OPD teknis ini kembali memunculkan sorotan terhadap tata kelola pengangkatan PPPK paruh waktu di Labura. Publik kini mendesak agar Pemkab Labura membuka data secara transparan, termasuk menjelaskan nasib peserta yang tercantum dalam pengumuman Bupati namun tidak terdata dalam daftar tes urin dan penyerahan SK asli.

Tanpa klarifikasi resmi, selisih data tersebut dikhawatirkan akan memperpanjang polemik serta menimbulkan ketidakpastian status bagi para honorer yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu. (SB/FRD)

-->