Administratif atau Pidana? Nasib Skandal GU Dinkes Labura di Tangan Inspektorat

sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pencairan Ganti Uang (GU) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini berada di titik krusial. Setelah pemerintah daerah mengonfirmasi pengembalian dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), perhatian publik beralih pada satu pertanyaan mendasar: apakah perkara ini akan berhenti sebagai pelanggaran administratif, atau naik ke ranah pidana dan dilimpahkan ke aparat penegak hukum?

Sorotan tersebut menguat menyusul kebisuan Inspektur Kabupaten Labura, Indra Paria, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 24 Desember 2025. Pesan konfirmasi yang dilayangkan melalui WhatsApp—berisi pertanyaan tentang arah penanganan dan kemungkinan pelimpahan ke aparat hukum—terkirim dan terbaca (centang dua), namun hingga berita ini diterbitkan tidak mendapat jawaban.

Dalam tata kelola pengawasan keuangan daerah, Inspektorat memiliki mandat melakukan pemeriksaan internal, menjatuhkan sanksi administratif, serta merekomendasikan pelimpahan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Karena itu, sikap diam Inspektorat dinilai memperlebar spekulasi publik tentang arah akhir penanganan kasus ini.

Baca Juga :  Pembangunan Jalur Dua Labura Dinilai Tidak Punya Konsep

Sebelumnya, Pemkab Labura melalui Plt Kepala Dinas Kominfo menyatakan bahwa dana GU temuan BPK telah dikembalikan ke RKUD dan Bendahara Pengeluaran Dinkes tengah menjalani pemeriksaan Inspektorat untuk penjatuhan sanksi sesuai ketentuan.

Namun, para pemerhati menegaskan bahwa pengembalian dana tidak otomatis menutup kemungkinan pidana, terutama bila temuan BPK mengungkap kegiatan tanpa bukti pelaksanaan dan lemahnya verifikasi yang memungkinkan dana cair.

Temuan BPK menyebutkan adanya pencairan GU tanpa dukungan bukti kegiatan yang memadai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah perkara tersebut semata kesalahan administratif, atau mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan yang patut diuji secara hukum.

“Pengembalian uang itu kewajiban. Tapi substansi temuan BPK tetap harus diuji. Di sinilah peran Inspektorat menentukan: pembinaan internal atau rekomendasi ke penegak hukum,” ujar Tono Tambunan, Ketua FKP2N Sumut.

Baca Juga :  Pembangunan Mako Polsek Kualuhhulu Menuai Kritik

Dia pun menambahkan, menurutnya, publik membutuhkan kejelasan arah penanganan agar kepercayaan terhadap pengawasan internal tidak runtuh. “Jangan sampai hanya bendahara yang disorot, sementara mata rantai pengawasan lainnya luput,” katanya.

Kasus GU Dinkes Labura kini menjadi ujian transparansi dan keberanian pengawasan internal. Publik menunggu penjelasan resmi: siapa saja yang diperiksa, sejauh mana temuan ditelusuri, dan apakah Inspektorat akan merekomendasikan pelimpahan ke aparat penegak hukum bila unsur pidana ditemukan.

Redaksi Sentralberita menegaskan bahwa hak jawab dan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Inspektur Kabupaten Labura dan jajaran Inspektorat untuk memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Di tengah sorotan ini, satu hal menjadi terang: nasib skandal GU Dinkes Labura—apakah berhenti sebagai sanksi administratif atau berlanjut ke proses pidana—kini berada di tangan Inspektorat. (SB/FRD)

-->