Perda Kawasan Tanpa Rokok Disahkan

sentralberita| Medan~Faksi Gerindra DPRD Kota Medan pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah Kota Medan dalam melindungi kesehatan masyarakat melalui pengaturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebagai bagian dari komitmen mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih dan berkelanjutan.
Demikian ditegaskan juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Medan Tia Ayu Anggraini pada Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi Fraksi DPRD Medan dan Penandatangan Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan di DPRD Medan, Senin (29/12/2025).
Lebih lanjut disampaikannya, sebagaimana dalam PP No.28/2024 tentang KTR yang merupakan aturan turunan langsung datang UU No.17/2023 tentang kesehatan yang menjadi dasar hukum wajib bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan Perda KTR. Dan menurut PP No.28/2024 tersebut, KTR meliputi fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan lainnya yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dikatakannya, Pemko Medan telah pula menerbitkan Perwal No.35/2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan No.3/2014 tentang KTR. Kedua peraturan tersebut telah mengacu kepada PP No.109/2012 tentang Terminologi KTR.
“Oleh karena itu, Fraksi Gerindra berpendapat bahwa pemerintah Kota Medan perlu merevisi Perda No.3/2014 tentang KTR, mengingat telah terbitnya regulasi nasional yang baru dan lebih tinggi, khususnya UU No.17/2023 tentangbKesehatan beserta PP No.28/2024 sebagai peraturan pelaksanaan revisi Perda Kota Medan tahun 2014 tentang KTR merupakan kebutuhan hukum dan kebijakan yang tidak dapat ditunda guna memastikan kesesuaian dengan regulasi nasional yang baru serta menjawab tantangan aktual di Kota Medan,” tegas Tia yang duduk di Komisi II DPRD Medan itu.
Oleh karena itu, lanjutnya, Fraksi Gerindra berpendapat bahwa perlindungan kesehatan masyarakat harus berjalan seimbang dengan perlindungan ekonomi rakyat kecil. Dan setiap kebijakan Perda harus disusun secara aspiratif, realistis serta berkeadilan.
Di kesempatan itu, Fraksi Gerindra juga mengimbau kepada Pemko Medan agar maksimal melakukan upaya sosialisasi yang lebih massif dan merata terkait Perda KTR dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui media sosial, iklan layanan masyarakat dan edukasi di lingkungan sekitar.
Karena tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat Kota Medan terhadap ketentuan KTR masih relatif rendah. Apalagi pelaku usaha belum memahami secara utuh hak dan kewajiban serta konsekuensi hukum dari penerapan KTR tersebut.
Fraksi Gerinda juga menyarankan agar Pemko Medan meningkatkan intensitas penegakan hukum termasuk pemberian sanksi yang tegas dan sesuai dengan tayran yang berlaku serta melibatkan pihak berwenang terkait. Karena sanksi yang diberikan selama ini masih begitu kurang efektif dan memberikan efek jera.
Bahkan penegakan hukumnya masih jauh dari yang diharapkan, karena masih banyak terlihat jelas masyarakat di Kota Medan yang melanggar Perda tersebut. Merokok dengan bebas do kawasan KTR. Bahkan penegak hukum itu sendiri juga melakukan hal serupa.
“Karena penerapan sanksi yang tidak merata berpotensi melemahkan kewibawaan Perda dan menimbulkan ketidakpercayaan publik,” pungkasnya.
Dalam Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra turut dihadiri Walikota Medan Rico Waas, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiria Alrahman, serta anggota DPRD Medan lainnya
