Inspektorat Bungkam soal GU Dinkes Labura, Akankah Hasil Pemeriksaan Dilimpahkan ke Aparat Hukum?

sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Sorotan terhadap penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Ganti Uang (GU) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kian menguat. Di tengah desakan transparansi publik, Inspektur Kabupaten Labura, Indra Paria, memilih tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi wartawan terkait kemungkinan pelimpahan hasil pemeriksaan ke aparat penegak hukum.

Konfirmasi resmi telah dilayangkan wartawan sentralberita.com melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 24 Desember 2025, dengan pertanyaan kunci: apakah pemeriksaan Inspektorat akan berhenti pada sanksi administratif, atau berpotensi dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan unsur pidana.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun tanggapan dari Inspektur Labura. Pesan konfirmasi tersebut terkirim dan terbaca, dibuktikan dengan centang dua, namun tanpa balasan.

Kebisuan Inspektur Labura dinilai publik sebagai sinyal serius di tengah kasus yang menyangkut temuan resmi BPK, aliran dana GU ratusan juta rupiah, dan kegiatan yang diduga tidak pernah dilaksanakan.

Baca Juga :  Pemkab Labura Rencana Anggarkan Rp 3,5 M Bangun Mapolsek Kualuhhulu

Dalam mekanisme pengawasan keuangan negara, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan internal dan merekomendasikan pelimpahan ke Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan indikasi tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran administrasi.

“Kalau hanya salah administrasi, biasanya cepat dijelaskan. Tapi kalau menyangkut potensi pidana, publik wajar bertanya: kenapa Inspektorat diam?” ujar seorang Ketua LSM FKP2N Sumut, Tono Tambunan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Labura mengonfirmasi bahwa dana GU temuan BPK telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dan Bendahara Pengeluaran Dinkes tengah menjalani pemeriksaan Inspektorat.

Namun para pemerhati kebijakan publik menegaskan, pengembalian dana tidak otomatis menghapus potensi pidana, terutama jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian sistemik yang menyebabkan dana negara cair tanpa kegiatan.

“BPK menemukan kegiatan tanpa bukti. Itu bukan perkara sepele. Pertanyaannya sekarang: apakah Inspektorat berani membawa ini ke ranah hukum, atau cukup diselesaikan di meja internal?” kata Tono Tambunan, Ketua FKP2N Sumut.

Baca Juga :  Ke MAN 2 Labura, Kakanwil Kemenagsu Tinjau Cek Kesehatan Gratis

Sikap diam Inspektur Labura justru menempatkan Inspektorat pada posisi paling disorot. Publik kini tidak hanya menunggu hasil pemeriksaan, tetapi juga keberanian lembaga pengawas internal untuk menentukan arah penanganan perkara.

Apakah kasus GU Dinkes Labura akan berakhir sebagai pelanggaran administratif dengan sanksi internal, atau naik kelas menjadi perkara hukum yang ditangani kepolisian maupun kejaksaan, menjadi pertanyaan yang belum terjawab.

Redaksi Sentral Berita menegaskan bahwa hak jawab dan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Inspektur Kabupaten Labura dan Inspektorat Daerah untuk memberikan penjelasan resmi, termasuk terkait kemungkinan pelimpahan ke aparat penegak hukum.

Namun hingga kini, kebisuan tersebut menjadi bagian penting dari fakta pemberitaan—sekaligus memperkuat tekanan publik agar penanganan temuan BPK dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak berhenti pada level terendah. (SB/FRD)

-->