Alur GU Dinkes Labura Dibedah: Di Mana Pengawasan Gagal hingga Dana Cair Tanpa Kegiatan?

sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Pengembalian dana Ganti Uang (GU) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tidak serta-merta menutup persoalan. Justru, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaksa publik menelusuri satu pertanyaan mendasar: di titik mana pengawasan gagal hingga GU bisa cair meski kegiatan diduga tidak pernah dilaksanakan?

Berdasarkan penelusuran alur GU sebagaimana diatur dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, terdapat sejumlah titik rawan pengawasan yang kini menjadi sorotan utama.

Proses GU bermula dari perencanaan kegiatan oleh bidang teknis atau PPTK. Pada tahap ini, kegiatan dituangkan dalam dokumen perencanaan lengkap dengan anggaran dan jadwal pelaksanaan.

Namun, menurut temuan BPK, sejumlah kegiatan yang menjadi dasar pencairan GU hanya tercatat sebagai judul, tanpa bukti bahwa kegiatan tersebut benar-benar berlangsung.

Kondisi ini memunculkan dugaan awal bahwa masalah sudah muncul sejak tahap perencanaan, ketika kegiatan belum tentu dilaksanakan namun tetap diproses secara administratif.

Dalam mekanisme normal, pelaksanaan kegiatan wajib disertai bukti konkret seperti foto, daftar hadir, laporan kegiatan, dan bukti transaksi riil. Bukti inilah yang seharusnya menjadi dasar sah pencairan GU.

Namun BPK mencatat, tidak ditemukan bukti pelaksanaan yang memadai atas sejumlah kegiatan tersebut. Artinya, secara substansi, kegiatan diduga tidak pernah berjalan, sementara secara administratif dianggap selesai.

Baca Juga :  BKAD Sumut Pastikan Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar, Seluruhnya di Bank Sumut

Di sinilah titik rawan krusial muncul: kegiatan kosong, tetapi proses terus berjalan.

Tahap berikutnya adalah pengajuan GU oleh Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). SPJ inilah yang kemudian diverifikasi oleh pejabat terkait, mulai dari PPTK, PPK, hingga atasan langsung.

Fakta bahwa GU tetap cair meski kegiatan tidak terbukti menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi verifikasi internal. Publik menilai, verifikasi diduga hanya bersifat formalitas—dokumen diperiksa, namun kebenaran di lapangan tidak diuji.

“Kalau verifikasi berjalan sebagaimana mestinya, kegiatan tanpa bukti tidak mungkin lolos,” ujar seorang tokoh pemuda Kualuhhulu, Deny Munthe.

Setelah proses verifikasi, dana GU dicairkan dan masuk ke rekening bendahara. Pada titik ini, mekanisme pengawasan internal praktis berhenti, sementara SPJ dianggap final.

Temuan BPK menunjukkan bahwa dana tetap mengalir ke rekening bendahara, meskipun tidak ada korelasi dengan output kegiatan. Situasi ini mengindikasikan kegagalan pengawasan yang bukan hanya individual, tetapi bersifat sistemik.

Dalam struktur pengelolaan keuangan daerah, pengawasan melekat berada pada Kepala Dinas, PPK, dan PPTK. Sementara pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah.

Baca Juga :  Komandan Madina Laporkan Dugaan Fiktif Program Dana Desa 2024 Kotanopan ke Kejari Madina

Kasus GU Dinkes Labura kini menjadi ujian nyata bagi seluruh mata rantai pengawasan tersebut. Publik mempertanyakan apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau hanya sekadar memenuhi kewajiban administrasi.

“Temuan BPK dengan banyak kegiatan tanpa bukti tidak mungkin berdiri sendiri. Ini harus ditelusuri sebagai tanggung jawab struktural,” kata Tono Tambunan, Ketua FKP2N Sumut.

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara telah mengonfirmasi bahwa dana temuan BPK telah dikembalikan ke RKUD dan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan sedang menjalani pemeriksaan Inspektorat untuk penjatuhan sanksi.

Namun publik menilai, pengembalian dana hanyalah pemulihan kas, bukan penyelesaian substansi masalah. Pertanyaan tentang siapa yang meloloskan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang bertanggung jawab secara struktural masih menggantung.

Kasus ini kini memasuki fase krusial. Inspektorat diharapkan tidak hanya memeriksa individu, tetapi juga membuka secara terang di titik mana pengawasan gagal dan memastikan sanksi dijatuhkan secara adil dan transparan.

Redaksi Sentral Berita akan terus mengawal perkembangan pemeriksaan ini. Sebab bagi masyarakat Labura, persoalan ini bukan semata soal uang yang telah kembali, melainkan jaminan bahwa sistem diperbaiki dan uang rakyat tidak lagi dikelola tanpa pengawasan nyata. (SB/FRD)

-->