Polsek Dolok Masihul Bekuk 4 Pelaku Begal

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Aksi begal kembali terjadi di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Peristiwa tersebut dialami dua warga Kota Tebing Tinggi saat melintas di jalan umum Dusun II Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Senin (22/12/2025) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Korban diketahui bernama Jhon Crist Purba (19), warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, yang saat itu berboncengan dengan rekannya, Sanggam Pangaribuan (36). Keduanya mengendarai sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BK 3998 NAW.

Saat melintas di lokasi kejadian, sepeda motor korban tiba-tiba diserempet oleh sepeda motor Honda CBR warna merah yang ditumpangi dua orang pelaku. Akibatnya, korban dan temannya terjatuh ke dalam parit di pinggir jalan.

Salah seorang pelaku yang belakangan diketahui berinisial MH (19), warga Dusun I Desa Batu 13, langsung memiting leher korban. Dalam situasi panik tersebut, teman korban, Sanggam Pangaribuan, berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Baca Juga :  Air Bersih Didistribusikan, Polda Sumut Bantu Pulihkan Kondisi Masyarakat Tapteng

Tak berhenti di situ, pelaku MH bersama satu orang pelaku lainnya yang belum dikenali saat kejadian, melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban. Korban dipukul di bagian rahang menggunakan tangan dan ditendang di bagian pinggang hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Ketika korban sadar, sepeda motor dan satu unit handphone merek OPPO miliknya telah raib dibawa kabur pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan kerugian materi ditaksir mencapai Rp16.420.000.

Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul pada Senin malam sekitar pukul 21.57 WIB.

Berdasarkan laporan dan keterangan korban, Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ismail Har, SH bersama personel Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku utama MH di kediamannya di Dusun I Desa Batu 13. Dari hasil interogasi, MH mengakui perbuatannya dan menyebutkan tiga pelaku lain yang turut terlibat, yakni TLS (27), TF (28), dan FS (19).

Baca Juga :  Tim Patroli Sat Polairud Polres Tanjung Balai Siaga di Perairan, Cegah Barang Ilegal dan Periksa Muatan Kapal

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiga pelaku lainnya di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver BK 3998 NAW dan satu unit handphone merek OPPO milik korban.

Seluruh pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mako Polsek Dolok Masihul guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU L.B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai, Selasa (23/12/2025), membenarkan penangkapan terhadap empat pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.

“Benar, keempat pelaku berinisial MH, TLS, TF, dan FS telah diamankan. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar IPTU Manullang.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (SB/ARD)

-->