Pelantikan PPPK Tanpa SK Asli, Aroma Pungli Kembali Tercium di Labura
sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Pelantikan sebanyak 1.828 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Labuhanbatu Utara kembali menyisakan persoalan serius. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diserahkan saat pelantikan diketahui bukan dokumen asli, melainkan hanya fotokopi. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran baru terkait potensi praktik pengutipan biaya pengangkatan yang sebelumnya sempat mencuat ke publik.
Pelantikan PPPK paruh waktu tersebut dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, dan dipimpin oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, Syamsul Tanjung. Dalam prosesi pelantikan, para PPPK paruh waktu menerima SK secara simbolis. Namun belakangan terungkap, SK yang diberikan hanyalah salinan fotokopi.
Informasi yang diterima wartawan dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan, SK asli pengangkatan PPPK paruh waktu akan diserahkan menyusul oleh pimpinan OPD masing-masing. Pada saat penyerahan SK asli itulah, para PPPK paruh waktu diduga kembali akan dibebankan biaya pengangkatan, dengan nominal yang hingga kini belum diketahui secara pasti.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, dugaan pengutipan biaya pengangkatan honorer menjadi PPPK sempat mencuat, khususnya di lingkungan RSUD. Setelah menjadi perhatian publik, praktik tersebut dikabarkan dihentikan. Bahkan, sejumlah honorer yang telah menyetor uang disebut sempat menerima pengembalian dana.
Namun ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, pengembalian uang tersebut tidak menyeluruh. Honorer yang dinilai vokal disebut telah menerima kembali setoran, sementara honorer yang memilih diam diduga uangnya masih ditahan. Lebih jauh, muncul dugaan bahwa pada saat penyerahan SK asli nanti, praktik pengutipan tersebut akan kembali dilakukan, termasuk kepada PPPK paruh waktu yang sebelumnya sempat menerima pengembalian dana.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Dra. Susi Asmarani, MSi, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 24 Desember 2025, membenarkan bahwa SK yang diserahkan saat pelantikan memang berupa fotokopi.
“Iya, pada saat itu yang dibawa oleh BKSDM adalah SK fotokopi, karena acara penyerahan simbolis dilakukan selesai apel gabungan dan selanjutnya penyerahan dilakukan di BKSDM. Jadi, silahkan untuk lebih jelasnya konfirmasi ke BKSDM,” tulis Susi.
Sekda juga menegaskan bahwa secara teknis, pembagian SK berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Labura.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKSDM Labura, Lahamuddin Munthe, yang telah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama, tidak memberikan tanggapan. Sikap diam tersebut justru menambah tanda tanya publik terkait transparansi dan kepastian hukum bagi ribuan PPPK paruh waktu yang telah dilantik.
Kondisi ini memicu desakan agar Pemkab Labuhanbatu Utara membuka secara transparan mekanisme penyerahan SK asli, sekaligus memastikan tidak adanya pungutan dalam bentuk apa pun dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu. Tanpa kejelasan tersebut, aroma praktik tidak sehat dalam tata kelola kepegawaian dikhawatirkan kembali mencederai rasa keadilan para pegawai dan kepercayaan publik. (SB/FRD)
