Pemkab Asahan Perkuat Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan melalui Jaminan Ketenagakerjaan
sentralberita | Asahan ~ Kabupaten Asahan memperkuat perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan melalui Sosialisasi Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025 yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Program ini menjadi bagian dari komitmen daerah dalam memastikan pekerja sosial keagamaan memperoleh perlindungan sosial yang layak dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.AP. dan dihadiri Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan, Hendrik selaku Head of Business Development, dr. Maria Goretti Novianty Hutahuruk, Sp.B, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Ruby Hacidi, Dr. dr. Steven Tandean, M.Ked (Neurosurg), Sp.BS, FIS, serta para peserta sosialisasi.
Program perlindungan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 22 Tahun 2025, yang mengalokasikan anggaran daerah untuk melindungi pekerja sosial keagamaan seperti bilal mayit, penggali kubur, guru mengaji, nadzir masjid, dan guru sekolah minggu. Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, para peserta program memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian sebagai bentuk perlindungan atas risiko yang dihadapi dalam menjalankan pengabdian sosial.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Asahan menegaskan bahwa pekerja sosial keagamaan memiliki peran strategis dalam menjaga nilai sosial dan keagamaan di tengah masyarakat. “Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan agar para pekerja sosial keagamaan dapat menjalankan tugas pengabdiannya dengan rasa aman dan tenang,” ujarnya. Pada tahun 2025, sebanyak 1.500 pekerja sosial keagamaan menerima subsidi iuran selama 12 bulan, yang direncanakan meningkat menjadi 1.600 orang pada tahun 2026, seiring perluasan cakupan manfaat program perlindungan sosial daerah.(01/red)
