Dukung Pendidikan Ideologi Pancasila, Fraksi PDI P DPRD Medan Setujui Perubahan Tatib

sentralberita | Medan ~ DPRD Medan gelar rapat paripurna internal pandangan Fraksi Fraksi DPRD Kota Medan terhadap penjelasan pengusul atas perubahan Perda Kota Medan No 1 Tahun 2025 tentang Tata Tata Tertib (Tertib) di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (23/12/2025). Pandangan fraksi ini berkaitan persetujuan revisi Tatib terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi Wawasan kebangsaan (Wa sbang).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen dan Hadi Suhendra serta sejumlah anggota DPRD Medan. Paripurna difasilitasi Sekwan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Willy Andres Simanjuntak.

Dari 9 Fraksi yang ada di DPRD Medan diawali dengan pendapat Fraksi PDI P. Dalam pandangan Fraksi PDI P DPRD Medan yang dibacakan Margaret MS (foto) menyatakan mendukung dan menyetujui usulan perubahan.

Baca Juga :  Logistik Migas Penuh Rintangan: Mahasiswa UPER Gagas Upaya Peningkatan Keselamatan Kerja Industri Migas

Masih dalam pemandangan umumnya, Margaret minta Bapemperda DPRD Kota Medan dapat segera melakukan pembahasan dan penyempurnaan peraturan DPRD Kota
Medan No 1 Tahun 2025 tentang tata tertib. Dalam penyempurnaan diharapkan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan yang mendukungnya.

Disampaikan Margaret, pengajuan perubahan Perda Kota Medan
Nomor 1 tahun 2025 tentang tata tertib dikarenakan ada yang perlu disempurnakan. Dimana beberapa ketentuan dalam tatib belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika pelaksanaan fungsi DPRD, terutama terkait ruang gerak dalam menjalankan kegiatan yang bersifat edukatif, konsultatif, atupun sosialitatif kepada masyarakat.

Dilanjutkan Margaret, dalam praktiknya, terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak wajib diatur melalui peraturan daerah. Namun tetap membutuhkan dasar pengaturan pada level tatib sebagai pedoman kerja DPRD.

Baca Juga :  Ahmad Afandi Harahap : Mengukir Semangat Pahlawan dalam Aksi Nyata di Hari Pahlawan

Seperti di Pasal 100 ayat (4) yang sebelumnya menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi
Wawasan kebangsaan (wesbang) harus dilakukan Perda dan pasal 10 ayat (3) rancangan Perda disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda.

Kemudian kata Margaret, belum adanya regulasi lokal yang secara sistematis mengatur pendidikan ideologi Pancasila di Kota
Medan. Kebutuhan pembinaan karakter dan moral ditengah masyarakat yang kian pragmatis. Maka diperlukan landasan hukum bagi DPRD Kota Medan dalam kegiatan pembinaan ideologi.

“Termasuk mempertegas komitmen DPRD Medan untuk menciptakan Kota Medan sebagai kota yang berwawasan
Kebangsaan, regilius, dan berkeadaban. (01/red)

-->