Ketika Dana Kesehatan Diduga Dijarah dan Bupati Memilih Diam

sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap pengalihan dana kesehatan ke rekening pribadi tanpa kegiatan nyata telah membuka tabir gelap pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Namun di tengah badai temuan serius itu, satu sikap justru paling menyedot perhatian publik: diamnya Bupati Labura, Hendriyanto, SE.

BPK secara terang mencatat adanya pencairan dana Ganti Uang (GU) setengah milyar rupiah untuk belasan kegiatan yang hanya ada di atas kertas, tanpa bukti pelaksanaan, tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah. Lebih mengkhawatirkan, dana negara tersebut dialihkan ke rekening pribadi bendahara, sebuah praktik yang oleh banyak kalangan dinilai telah melampaui batas kesalahan administratif.

Temuan ini bukan isu kecil. Ia menyangkut uang kesehatan rakyat, sektor vital yang seharusnya dijaga ketat karena menyentuh langsung pelayanan publik. Namun hingga kini, tidak ada sikap tegas dari kepala daerah. Tidak ada pernyataan resmi, tidak ada perintah audit khusus, tidak ada penonaktifan pejabat, bahkan tidak ada kecaman moral.

Ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp terkait temuan BPK dan dugaan pengalihan dana ke rekening pribadi, Bupati Hendriyanto, SE, memilih tidak menjawab. Bungkam total.

Baca Juga :  Bawa Sabu 100 Gram, Warga Medan Ditangkap di Labura

Sikap ini dinilai publik sebagai kelemahan kepemimpinan yang mencolok, bahkan memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang diduga melawan hukum. Dalam struktur pemerintahan daerah, Bupati adalah penanggung jawab tertinggi pengelolaan keuangan daerah, sekaligus pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk mengendalikan, mengevaluasi, dan memberi sanksi kepada jajaran Dinkes.

“Kalau BPK sudah menyebut dana negara masuk ke rekening pribadi tanpa kegiatan, lalu kepala daerah tetap diam, itu bukan lagi soal etika. Itu sudah soal tanggung jawab,” ujar seorang tokoh pemuda Kualuhhulu, Deny Munthe.

BPK mencatat pola pencairan GU yang berulang, konsisten, dan tanpa verifikasi riil. Pola ini dinilai terlalu rapi untuk disebut kelalaian semata. Banyak pihak meyakini, praktik semacam ini mustahil berjalan tanpa lemahnya—atau sengaja dilemahkannya—pengawasan di level pimpinan.

Ironisnya, pejabat-pejabat Dinkes yang berada dalam pusaran temuan BPK — mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris, hingga pejabat pengelola keuangan — masih tetap menduduki jabatan strategis. Tidak ada langkah darurat dari pemerintah kabupaten untuk menghentikan potensi kerugian negara lebih lanjut.

Baca Juga :  Potret Labura Bersinergi Dengan Bupati Hendriyanto Sitorus Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatera

Tokoh pemuda Kualuh Hulu, Deny Munthe pun menyebut diamnya Bupati sebagai sinyal yang mengkhawatirkan.

“Kalau uang kesehatan rakyat sudah dipertanyakan dan Bupati masih memilih diam, wajar publik curiga. Jangan sampai keheningan ini dibaca sebagai perlindungan,” tegasnya.

Tono Tambunan, SE Ketua FKP2N Sumut menilai, tidak bertindak padahal memiliki kewenangan dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian jabatan, terlebih jika pembiaran tersebut menyebabkan kerugian negara berlarut-larut.

Kini, pertanyaan publik semakin mengeras: Apakah Bupati Hendiyanto tidak berani bertindak, atau memilih tidak bertindak?

Skandal GU Dinkes Labura pun tak lagi sekadar soal bendahara atau pejabat teknis. Ia telah menjelma menjadi ujian integritas, keberanian, dan tanggung jawab kepala daerah.

Dan selama Bupati tetap memilih diam, kecurigaan publik akan terus tumbuh, bahwa dugaan penjarahan dana kesehatan ini bukan hanya soal pelaku di lapangan, melainkan soal pembiaran dari puncak kekuasaan. (SB/FRD)

-->