Curiga Terobos Antrian SPBU, Polisi Sergai Temukan 24,6 Kg Ganja Kering Dalam Mobil Hiace Travel

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Upaya nekat sebuah mobil travel menerobos antrean kendaraan di depan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada Senin malam (1/12/2025), berujung pada terbongkarnya penyelundupan puluhan kilogram ganja kering. Seorang penumpang berinisial A R alias D (29), warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, langsung ditangkap bersama barang bukti narkotika.

Peristiwa bermula sekitar pukul 21.00 WIB saat personel Sat Lantas dan Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai sedang melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas akibat antrean panjang pengisian BBM di SPBU setempat. Tiba-tiba, sebuah mobil minibus komersial Toyota Hiace travel memaksa menerobos kemacetan tanpa menghiraukan arahan petugas.

Petugas yang curiga kemudian menghentikan kendaraan tersebut. Saat dimintai keterangan, sopir travel bernama Pirman (33), warga Padang Sidempuan Selatan, berdalih sedang terburu-buru. Namun tingkah mencurigakan tersebut membuat petugas memutuskan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaan penumpang.

Kecurigaan polisi terbukti. Dari dalam kabin, petugas menemukan satu tas ransel coklat berisi lima bungkus plastik asoy yang dililit lakban coklat. Pemeriksaan dilanjutkan ke bagasi belakang kendaraan, dan kembali ditemukan sebuah koper biru berisi 23 bungkus plastik serupa. Seluruhnya diduga berisi narkotika jenis ganja.

Baca Juga :  Direktorat Narkoba Polda Sumut Pra Rekon di THM CDI, Ini Jumlah Pengunjungnya

Kedua tas tersebut diketahui milik seorang penumpang, yaitu A R alias D, yang langsung diamankan di lokasi. Untuk memastikan isi paket, petugas membuka salah satu bungkus lakban dan mendapati isinya adalah ganja kering.

Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Arif Suhadi, SH, MH, mengatakan bahwa dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh puluhan bungkus ganja tersebut dari seorang pria berinisial A L, warga Desa Jambur, Kecamatan Penyambungan, Mandailing Natal.

“Dari tersangka turut diamankan uang tunai Rp82.000, satu unit handphone, serta tiket penumpang travel,” ujar AKP Arif.

Total keseluruhan barang bukti mencapai berat bruto 24,6 kilogram ganja. Tersangka mengaku bahwa dirinya hanya sebagai kurir dan mendapat perintah untuk mengantarkan paket tersebut kepada seseorang yang sudah memesan.

Baca Juga :  Gerebek Pondok di PTPN IV Panai Jaya, Polisi Amankan 6 Bungkus Ganja

Dalam pengakuannya, A R alias D mengungkapkan bahwa ia dijanjikan upah Rp500.000 per kilogram, serta mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba karena alasan ekonomi untuk kebutuhan keluarga.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Ia memastikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sergai,” tegas IPTU Manullang, Kamis (4/12/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polisi masih memburu pemasok berinisial A L yang disebut sebagai pemberi paket ganja kepada tersangka. (SB/ARD)

-->