Konversi Sawit Kebun Membang Muda Jadi Sorotan: Tunggul Belum Bersih, Pengawasan Dinilai Mandul
sentralberita | Labuhanbatu Utara~ Proyek pembangunan tanaman konversi kelapa sawit tahun 2025 di Kebun Mambang Muda, PTPN IV Regional I, kembali memantik kritik tajam. Temuan lapangan memperlihatkan sederet kejanggalan yang mengarah pada dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), khususnya pada tahapan pembersihan lahan (land clearing) yang seharusnya menjadi prioritas utama sebelum dilakukan penanaman.
Di beberapa blok, tampak tunggul-tunggul besar yang masih berdiri, serta akar, ranting, dan sisa kayu berserakan tanpa dirumpuk sesuai standar. Meski demikian, kegiatan di lapangan tetap berlanjut hingga memasuki tahap penanaman, sesuatu yang secara jelas bertentangan dengan regulasi KAK yang melarang pekerjaan dilanjutkan bila tahapan sebelumnya belum tuntas.
Kondisi ini membuat publik mempertanyakan efektivitas pengawasan internal, terutama di bawah kewenangan Manajer Kebun Mambang Muda, Sukri Lubis, yang disebut-sebut tidak melakukan pengendalian ketat terhadap pelaksanaan rekanan.
Deny Munthe salah seorang tokoh pemuda Kecamatan Kualuh Hulu, misalnya, mengeluarkan kritik keras terhadap kondisi lapangan yang dianggap berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan BUMN tersebut.
“Bagaimana bisa penanaman dilakukan jika tunggul saja tidak dibongkar? Ini bukan pelanggaran kecil, ini pekerjaan yang memakai anggaran negara. Kalau pengawasannya lemah, kualitas tanaman akan rusak dan negara bisa menanggung kerugian besar.”
Menurut Deny, tunggul yang tidak dibersihkan dapat menyebabkan tanaman baru tumbuh kurang optimal, rentan terserang hama dan jamur, serta mengganggu proses pemupukan dan perawatan jangka panjang.
“Kalau ini dibiarkan, BUMN yang rugi. Region Head harus turun tangan dan menegakkan tanggung jawab pengelolaan. Jangan sampai biaya besar dikeluarkan, hasilnya malah tidak maksimal,” tegasnya.
Untuk itu, Deny pun meminta kepada Region Head PTPN IV Kebun Membang Muda untuk segera melakukan audit teknis dan administratif terkait kesesuaian pekerjaan dengan KAK, efektivitas pengawasan manajer kebun, kelengkapan dokumentasi progres, ketepatan pembayaran termin rekanan.
“Audit ini penting untuk memastikan apakah terjadi pembiaran atau kegagalan pengawasan,” ucapnya.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kelalaian Manager, lanjut dia, langkah evaluasi kinerja pengawasan Manajer Kebun juga perlu diambil oleh Region Head PTPN IV Regional I seperti meminta klarifikasi tertulis, melakukan pembinaan, memberikan sanksi administratif sesuai SOP.
Disamping itu, ia pun menambahkan, regulasi KAK memberikan ruang bagi manajemen untuk mengeluarkan instruksi penghentian sementara (stop work order) apabila ditemukan pelanggaran tahapan teknis di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Manajer Kebun Mambang Muda, Sukri Lubis, maupun jajaran PTPN IV Regional I belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan lemahnya pengawasan pada proyek tanaman konversi tersebut. Redaksi masih membuka ruang untuk hak jawab demi keberimbangan informasi.
Meski seluruh temuan masih perlu diverifikasi secara formal, kejanggalan di lapangan cukup untuk memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pengawasan. Proyek strategis bernilai besar di lingkungan BUMN semestinya tidak boleh dibiarkan berjalan dengan standar yang dipertanyakan. (SB/FRD)
