Terjadi Lagi, Pembangunan Tanaman Konversi Sawit di Kebun Mambang Muda Diduga Menyimpang dari KAK

Ket. Gbr: tampak akar tunggul kayu yang masih berserakan di areal tanam kelapa sawit yang mengindikasikan tidak dirumpuk secara efektif

sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Dugaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan tanaman konversi kelapa sawit yang tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) kembali mencuat di lingkungan PTPN IV Regional I. Setelah sebelumnya persoalan serupa terjadi di Kebun Labuhan Haji, kini praktik yang diduga menyimpang tersebut kembali ditemukan pada kegiatan pembersihan lahan di Kebun Mambang Muda.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, pada areal persiapan lahan masih tampak tunggul kayu yang belum dibongkar, sisa akar yang tidak disingkirkan, serta ranting dan batang pohon yang tidak dirumpuk secara bersih. Temuan ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan pekerjaan diduga tidak mengikuti ketentuan teknis yang diatur dalam KAK pembangunan tanaman konversi kelapa sawit PTPN IV tahun 2025.

Dalam dokumen KAK standar PTPN IV, pekerjaan land clearing dan stump removal harus dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Pembongkaran tunggul (stump removal) dilakukan secara menyeluruh tanpa terkecuali pada seluruh areal yang akan ditanam.
2. Pembersihan lahan (land clearing) wajib dilakukan dengan merumpuk seluruh sisa kayu, akar, ranting, dan batang pada jalur rumpukan yang sudah ditetapkan.
3. Tidak diperbolehkan meninggalkan tunggul maupun sisa pohon yang berpotensi mengganggu pengolahan tanah, pemupukan, dan pertumbuhan tanaman konversi.

Baca Juga :  Pemkab Labura Rencana Anggarkan Rp 3,5 M Bangun Mapolsek Kualuhhulu

Ketentuan tersebut mengacu pada pedoman teknis internal PTPN IV, standar operasional budidaya kelapa sawit, serta merujuk pada prinsip-prinsip Good Agricultural Practices (GAP) yang diatur dalam Permentan Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit yang Baik.

Apabila kewajiban teknis ini tidak dipenuhi, maka lahan berisiko mengalami penurunan produktivitas dan dapat menyebabkan kerugian jangka panjang bagi perusahaan, termasuk biaya tambahan untuk perbaikan lahan, keterlambatan siklus tanam, dan kegagalan tumbuh tanaman.

Fenomena berulangnya masalah serupa—dari Kebun Labuhan Haji hingga Kebun Mambang Muda—menimbulkan dugaan bahwa proses pengawasan terhadap kontraktor atau rekanan pelaksana tidak berjalan efektif. Pekerjaan yang dinilai “asal jadi” dapat mengindikasikan ketidakpatuhan rekanan terhadap KAK, lemahnya verifikasi dan supervisi oleh mandor, asisten, maupun Manajer Kebun, tidak optimalnya monitoring dari pihak Regional.

Padahal, berdasarkan ketentuan internal PTPN IV, setiap pembangunan tanaman konversi wajib melalui proses pengawasan berjenjang, termasuk pemeriksaan mutu pekerjaan (quality control) sebelum pembayaran termin dapat dilakukan kepada pihak rekanan.

Baca Juga :  Rehab Kantor Baznas Labura Diduga Gunakan Dana Umat

Jika dugaan ketidaksesuaian KAK di Kebun Mambang Muda tidak segera ditindaklanjuti, publik menilai PTPN IV berpotensi mengalami beberapa kerugian, antara lain: meningkatnya biaya rehabilitasi lahan akibat pekerjaan ulang, turunnya potensi produksi tanaman kelapa sawit, menghambat capaian target replanting dan konversi nasional, menurunnya efektivitas penggunaan anggaran negara, mengingat PTPN IV merupakan BUMN yang wajib menjalankan prinsip efisien, efektif, dan akuntabel sesuai amanat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Mengingat berulangnya persoalan serupa, berbagai pihak mengharapkan Region Head PTPN IV Regional I segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan dan pengawasan pembangunan tanaman konversi, khususnya pada Kebun Mambang Muda. Evaluasi dianggap penting untuk memastikan kepatuhan rekanan terhadap KAK, akurasi laporan progres pekerjaan, tanggung jawab supervisi oleh jajaran kebun, pencegahan potensi kerugian negara akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, Manajer Kebun Mambang Muda, Sukri Lubis, tidak memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan wartawan beberapa waktu lalu terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut. (SB/FRD)

-->