Anggota DPRD Sergai Jhonra Purba Ingatkan Bansos Hak Masyarakat dan Tidak Boleh Dipolitisasi

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dari Fraksi PDI Perjuangan, Jhon Rawansen Purba, menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) dari pemerintah merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dipolitisasi dalam bentuk apa pun.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Jhonra sapaan akrabnya usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Sergai pada Rabu, 26 November 2025.

Anggota DPRD Sergai yang hobi bermain sepakbola ini menyampaikan bahwa bansos harus disalurkan secara objektif, tepat sasaran, serta terbebas dari intervensi kepentingan politik, kelompok, maupun pihak tertentu. Ia menilai tingkat desa sebagai wilayah yang paling rentan terhadap potensi penyimpangan dalam penyaluran bantuan.

“Saya akan turun langsung ke dapil saya, terutama di 12 desa di Kecamatan Teluk Mengkudu, untuk memastikan penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran. Pengawasan harus diperketat,” tegasnya.

Baca Juga :  Pastikan Lingkungan Kerja Bersih Narkoba, Pemkab Sergai Tes Urine Tenaga Honorer

Lebih lanjut, ia meminta Dinas Sosial, para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta pemerintah desa untuk melakukan evaluasi dan validasi ulang data penerima manfaat. Menurutnya, evaluasi dari Bupati Sergai juga diperlukan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian atau kejanggalan dalam proses penyaluran bansos.

Menyoroti kebijakan pemasangan stiker bagi keluarga miskin, Jhonra berharap para kepala desa dapat melaksanakan arahan Menteri Sosial RI secara baik, transparan, dan sesuai ketentuan.

Seperti diketahui, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebelumnya memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menentukan mekanisme pemasangan stiker bertuliskan “Keluarga Miskin” di rumah penerima bantuan. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus memastikan akurasi data penerima bansos.

Baca Juga :  Resah Dituding Korupsi, Kades dan Perangkat Desa di Sergai Gelar Aksi Senyap

Jhonra menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait bansos harus berorientasi pada prinsip keadilan dan mengedepankan kepentingan masyarakat penerima bantuan, bukan kepentingan pribadi atau politik. (SB/ARD)

-->