Fraksi PDI P DPRD Medan Setujui APBD Kota Medan Rp 6,9 Triliun

sentralberita|| Medan~ Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Rancangan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Perda sebesar Rp 6,9 Triliun lebih. Untuk memaksimalkan penggunaan anggaran tersebut, Fraksi PDI P melalui juru bicaranya DR Dra Lily MBA menyampaikan sejumlah usul dan saran.
Seperti pengawasan terhadap sumber PAD supaya lebih ditingkatkan ke depannya. Terlebih kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan supaya meningkatkan kinerjanya.
Penegasan itu disampaikan DR Dra Lily MBA MH dalam penyampaian pendapat Fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan APBD TA Pemko Medan Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD Medan, Rabu (26/11/2025).
Disampaikan Lily MBA, pentingnya peningkatan pengawasan perolehan sumber PAD oleh Bapenda, seiring dengan adanya temuan indikasi penggelapan pajak (tax evasion) berupa tindakan ilegal yang sengaja dilakukan untuk menghindari pembayaran pajak yang terutang dengan yang pasti melanggar ketentuan.
Dimana pemilik usaha sengaja tidak melaporkan seluruh pendapatan atau penjualan yang diperoleh, memperbesar biaya atau pengeluaran dengan bukti fiktif dan menggunakan dokumen palsu.
“Indikasi penggelapan pajak tersebut diduga terjadi pada penetapan nilai pajak tempat hiburan, pajak hotel, restoran, pajak reklame dan objek pajak lainnya. Terkait penggelapan Pajak tersebut, diharapkan melibatkan auditor profesional dan Independen,” sebut Lily.
Bukan itu saja, saran dan kritik terkait masih buruknya pelayanan kesehatan di Kota Medan juga disoroti Lily MBA. Dikatakan, perbaikan seperti apa yang dilakukan Pemko Medan terkait mensukseskan program UHC di RS Pirngadi dan RS Bachtiar Djafar serta Puskesmas.
Menurut Lily, masih banyak pelayanan di Puskesmas yang sangat buruk terkait pelayanan. Begitu juga dengan ketersediaan obat yang sering kosong dan tenaga para medis yang belum terpenuhi. Untuk itu Lily berharap agar pihak RS Pirngadi dan Bachtiar Djafar dapat membenahi keseluruhan itu melalui perubahan status BLUD.
“Pengadaan alat kesehatan, dokter dan tenaga medis yang profesional harus ditingkatkan.Sehingga antusias masyarakat Kota
Medan untuk berobat ke rumah sakit tersebut kembali normal seperti sebelumnya,” ungkapnya
Selanjutnya, Lily MBA menyoroti terkait kondisi banjir di Medan, dinilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap program pengendalian banjir pada dinas Sumber Daya Air, Bina Narga, dan Bina Kontruksi, termasuk pengelolaan anggarannya supaya dilakukan secara efektif.
“Karena kami melihat, dengan alokasi anggaran yang cukup memadai, permasalahan banjir di Kota Medan hingga saat ini belum dapat diatasi secara tuntas.
Mohon juga hal ini menjadi perhatian serius saudara
Walikota Medan ke depan,” katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM menyampaikan hasil laporan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) yang kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen.
Dalam laporannya, Zulkarnaen menyebutkan sejumlah rekomendasi yakni kepada seluruh OPD menjalankan program skala prioritas. Sedangkan terkait efisiensi anggaran tidak sampai mengganggu kegiatan untuk publik.
“Kepada seluruh pimpinan diharapkan meningkatkan kinerjanya sehingga dapat menggunakan anggaran dengan baik dan tepat sasaran,” sebutnya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua Zulkarnaen S KM serta para anggota dewan lainnya. Berlangsungnya rapat dan penandatanganan difasilitasi Sekwan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak SH MH.
Juga hadir Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Walikota Medan M Zakiyuddun Harahap, pimpinan OPD jajaran Pemko Medan dan para Camat.
Diketahui, adapun rincian APBD Kota Medan TA 2026 yakni
I. Pendapatan daerah……………………….…rp. 6.795.141.044.572
(enam trilyun, tujuh ratus sembilan puluh lima milyard,
Seratus empat puluh satu juta, empat puluh empat
Ribu, lima ratus tujuh puluh dua rupiah).
II Belanja daerah…………………………………rp. 6.900.214.620.675
(enam trilyun, sembilan ratus milyard, dua ratus empat
Belas juta, enam ratus dua puluh ribu, enam ratus
Tujuh puluh lima rupiah).
Iii.
Pembiayaan penerimaan………………………rp. 105.073.576.103
(seratus lima milyard, tujuh puluh tiga juta, lima ratus
Tujuh puluh enam ribu, seratus tiga rupiah)
Iv. Pembiayaan pengeluaran…………………..rp. 0 (nol rupiah)
V. Pembiayaan netto……………………………….rp. 105.073.576.103
(seratus lima milyard, tujuh puluh tiga juta, lima
Ratus tujuh puluh enam ribu, seratus tiga rupiah). (lamru)
[16.15, 26/11/2025] Markus Pasaribu (Marpas): SP3 Terbit,, DPRD Medan Desak SatPol PP Segera Bongkar Bangunan di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza..
MEDAN | SUMUT POS
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak SatPol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan yang tengah didirikan di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza yang terletak di Jalan Sisingamangaraja – Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.
Pasalnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan karena bangunan yang kabarnya akan difungsikan sebagai Lapangan Padel tersebut berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“SP3 nya sudah diterbitkan Dinas PKPCKTR Medan pada 19 November 2025, sudah sejak seminggu yang lalu. Saya minta kepada SatPol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza Medan itu,” ucap Rizki Lubis kepada Sumut Pos, Rabu (26/11/2025).
Dikatakan Rizki Lubis, meskipun sudah mendapatkan SP3 dari Pemko Medan, namun proses pembangunan gedung di atas lahan eks Hotel Garuda Plaza itu masih terus berlangsung hingga saat ini.
“Pemko Medan melalui SatPol PP jangan tinggal diam terhadap pembangkangan yang dilakukan pemilik bangunan, segera tindak tegas. Bongkar bangunan tersebut,” tegasnya.
Diterangkan politisi Partai NasDem itu, usai mendapatkan Surat Peringatan, pemilik bangunan kerap melakukan pengerjaan di malam hari guna menghindari pantauan petugas.
“Untuk itu, segera bongkar bangunan. Setelah dibongkar, SatPol PP harus segera menyegel lokasi pembangunan dan memastikan tidak adanya lagi aktivitas pembangunan di lokasi tersebut sebelum PBG nya terbit,” terangnya.
Dijelaskan Ketua DPD GARPU NasDem Kota Medan tersebut, pembangkangan yang dilakukan pemilik bangunan merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan yang ada di Kota Medan.
“Kota Medan tidak anti investasi, bahkan kita sangat mendukung adanya investasi yang mendukung percepatan pembangunan di Kota Medan. Akan tetapi, semua bentuk investasi harus mematuhi peraturan yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, selain berdiri tanpa PBG, sejumlah warga di Jalan Dolok Sanggul mengeluhkan proses pendirian sebuah bangunan berstruktur dan berbentuk gudang di lahan Eks Hotel Garuda Plaza.
Setidaknya, ada delapan Kepala Keluarga di Jalan Dolok Sanggul yang mengeluh karena pembangunan gedung yang dikabarkan akan dijadikan lapangan padel tersebut memberikan dampak negatif kepada masyarakat sekitar.
(map)
[17.44, 26/11/2025] Lambok 1: Setujui APBD Kota Medan TA 2026 Rp 6,9 Triliun, Saipul Bahri SE Sampaikan Saran dan Harapan
PosRoha.com | Medan, Sekretaris Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Medan Saipul Bahri SE menyampaikan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Kota Medan TA 2026 ditetapkan menjadi Perda sebesar Rp 6,9 Triliun lebih. Seiring persetujuan hal itu, Saipul memberikan sejumlah saran dan harapan serta himbauan kepada Pemko Medan guna peningkatan pelayanan publik.
Hal itu disampaikan Saipul Bahri SE dalam penyampaian pendapat Fraksi Nasdem terhadap Rancangan APBD TA Pemko Medan Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD Medan, Rabu (26/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua Zulkarnaen S KM serta para anggota dewan lainnya. Berlangsungnya rapat dan penandatanganan difasilitasi Sekwan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak SH MH.
Hadir juga Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Walikota Medan M Zakiyuddun Harahap, pimpinan OPD jajaran Pemko Medan dan para Camat.
Seperti disampaikan Saipul, terkait pendistribusian bantuan sosial yang dilakukan Pemko Medan masih belum efektif dan tidak tepat sasaran. Karena masih banyak warga yang tidak mampu di Kota Medan belum tersentuh bantuan, sedangkan yang mendapat orang-orang yang mampu secara ekonomi.
Untuk itu kata Saipul, Fraksi Nasdem minta Dinas Ssosial harus melakukan pendataan ulang secara serius dan melakukan verifikasi langsung kepada penerima bantuan untuk memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar masyarakat tidak mampu yang membutuhkan.
Bukan itu saja, kata Saipul terkait program Universal Health Coverage (UHC) yang sudah di berlakukan sejak tahun 2022, masih banyak di temukan permasalahan. Seperti Puskesmas yang menolak untuk merujuk ke rumah sakit dan masih ada penolakan dari rumah sakit atas pasien UHC Kota Medan. “Ini menunjukkan kita perlu sosialisasi yang lebih masif ke pihak Rumah Sakit,” sebut Saipul.
Untuk itu, Fraksi Nasdem mendukung Pemko Medan dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyrakat melalui program UHC Premium. Sehingga tidak ada lagi pasien yang ditolak alasan kamar penuh dan pasien dipulangkan padahal belum sembuh.
Sedangkan masalah penanganan banjir supaya dilakukan dengan lebih terfokus. Terutama pengerjaan drainase di akhir tahun 2025 mengingat musim penghujan di Kota Medan. Diminta kepada Pemko Medan supaya menemukan solusi teknis.
Dan terakhir, Saipul menyoroti mengenai kebijakan parkir. Dimana berdasarkan UU No 28 Tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah terkait retribusi daerah. Dalam hal ini Fraksi Nasdem mengingatkan
harus ada jasa yg diberikan pemerintah, berupa pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian harus ada pertanggungjawaban, terkait yurispudensi tentang pertanggungjawaban terhadap layanan, jika terjadi kehilangan dan atau kerusakan menjadi tanggung jawab pemberi layanan.
Kemudian Fraksi Nasdem menyampaikan rincian APBD Kota TA 2026 ykni
I. Pendapatam Daerah Rp 6.795.141.044.572,00 (enam triliun tujuhratus sembilan puluh lima miliar seratus empat puluhsatu juta empat puluh empat ribu lima ratus tujuh puluhdua rupiah.)
II. Belanja Daerah Rp 6.900.214.620.675,00 (enam triliun sembilan ratusmiliar dua ratus empat belasenam ratus dua puluh ribuenam ratus tujuh puluh limarupiah.)
III. Pembiayaan Daerah :
pembiayaan daerah Rp105.073.576.103,00
(seratus lima miliar tujuh puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh enamribu seratus tiga rupiah.)
pembiayaan pengeluaran
(nol rupiah).
Pembiayaan Netto Rp 105.073.576.103,00
(seratus lima miliar tujuh puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh enamribu seratus tiga rupiah).
Sebelumnya, Wakil DPRD Medan H Zulkarnaen SKM menyebutkan sejumlah rekomendasi yakni kepada seluruh OPD menjalankan program skala prioritas. Sedangkan terkait efisiensi anggaran tidak sampai mengganggu kegiatan untuk publik.
“Kepada seluruh pimpinan diharapkan meningkatkan kinerjanya sehingga dapat menggunakan anggaran dengan baik dan tepat sasaran,” sebutnya.
