Tembok Menutup Jalan di Medan Denai Direkomendasikan Bongkar

sentralberita|| Medan ~Komisi IV DPRD Medan minta Satpol PP Kota Medan segera bongkar tembok pagar di Jl Menteng Raya Gg Swadaya lingkungan 16, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Pendirian tembok dinilai menyalahi dan mengganggu akses umum.

“Itu harus dibongakar, karena sejak 20 tahun lalu sudah merupakan jalan umum. Apalagi yang mendirikan pagar tidak mendapat izin bahkan tidak memiliki dasar kepemilikan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepling, Lurah, Camat setempat dan perwakilan OPD Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Senin (24/11/2025).

Keputusan itu merupakan rekomendasi hasil RDP Komisi IV yang juga dihadiri anggota dewan lainnya, Rommy Van Boy, Lailatul Badri, Jusuf Ginting.

Baca Juga :  DPD Gerindra Sumut Bersinergi dengan Investor Malaysia dan China Terkait Pengelolaan Sampah dan Peluang Investasi di Medan dan Deli Serdang

“Sudah jelas, pihak yang melakukan penutupan jalan tidak bisa menunjukkan surat alas hak, izin PBG dan bukti PBB. Bahkan jalan dimaksud sudah difungsikan sebagai jalan umum sejak 20 tahun lalu. Lantas saat ini ada yang menutup, maka Pemko Medan harus tegas menindak tegas membongkar pagar itu,” ujar Paul yang diamini anggota DPRD lainnya.

Sedangkan Rommy Van Boy mengatakan fungsi jalan harus dikembalikan seperti semula. “Kecuali ada pihak yang memiliki alasan hak sertifikat baru perlu negoisasi. Kalau saat ini tidak ada maka jangan ragu silahkan bomgkar,” tandasnya.

Ditimpali anggota dewan lainnya Lailatul Badri, menyebut tidak diperbolehkan siapapun melakukan penutupan jalan. Kalau itu terjadi, Pemko Medan melalui Datpol PP harus tegas memberikan tindakan.

Baca Juga :  Sosper Perda Kepling, Edwin Sugesti Nasution Minta Kepling dan Anggota DPRD Perlu di Tes Urine

Saat rapat, seluruh anggota dewan di Komis IV sangat menyayangkan sikap Kelurahan yang tidak bekerja maksimal menindaklanjuti persoalan. Seharusnya segera berkordinasi mengambil tindakan tanpa berlarut larut hingga ke DPRD Medan.

“Karena itu awalnya jalan umum dan tidak ada seseorang yang memiliki alas hak sertifikat. Maka tembok harus dibongkar dan dikembalikan fungsi awal sebagai jalan akses umum,” ungkap Paul mengakhiri rapat

-->