Diduga Tak Sesuai KAK, Proyek Konversi Sawit PTPN IV Labuhan Haji Tetap Lanjut Meski Lahan Belum Bersih

Ket. Gbr: tampak tunggul kayu tidak dibongkar, padahal sudah masuk tahap penanaman

sentralberita | Labuhanbatu Utara ~ Penelusuran di lapangan terhadap proyek pembangunan tanaman konversi kelapa sawit tahun 2025 di PTPN IV Regional I Kebun Labuhan Haji mengungkap sejumlah kejanggalan. Meski pekerjaan tampak sudah masuk tahap penanaman, kondisi areal tanam terlihat belum memenuhi standar teknis sebagaimana lazimnya tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Di beberapa blok lahan, tunggul pohon berukuran besar masih mencuat di permukaan tanah. Potongan anak kayu dan ranting berserakan tanpa dirumpuk. Bahkan di titik tertentu, jalur tanam terlihat tumpang tindih dengan sisa tebangan, terindikasi bahwa tahap pembersihan lahan (land clearing) belum tuntas.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kontrol mutu pekerjaan oleh rekanan dan pengawasan internal manajemen kebun.

Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari dokumen KAK, terdapat ketentuan yang menegaskan bahwa bila pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka pekerjaan wajib diulang dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Artinya, tahap penanaman seharusnya belum dapat dilakukan sebelum pembersihan lahan benar-benar tuntas.

Baca Juga :  Pedagang Jalur Dua Aekkanopan Labura Terancam Digusur

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya, bibit sawit sudah ditanam di antara tunggul dan sisa-sisa tebangan.

Seorang sumber internal yang enggan disebut identitasnya menyebutkan adanya indikasi percepatan pekerjaan tanpa memastikan kelayakan areal.

“Kalau tunggul segitu masih dibiarkan, jelas itu belum layak tanam. Risiko penyakit akar dan jamur tinggi, dan tanaman bisa mati atau kerdil,” ujarnya.

Ditambah lagi dari risiko agronomis, lanjutnya, sisa tunggul dan potongan kayu yang dibiarkan membusuk berpotensi menjadi rumah bagi jamur patogen seperti ganoderma, kumbang penggerek, hingga penyakit tular tanah. “Pada tahap awal pertumbuhan sawit, akar muda sangat rentan terhadap organisme pengganggu tanaman (OPT),” ungkapnya.

Di sisi lain, pedoman Good Agricultural Practices (GAP) perkebunan sawit menekankan bahwa lahan penanaman harus bebas dari material yang mengganggu sistem akar. Bila kondisi ini dipaksakan, tanaman akan mengalami stagnasi pertumbuhan, bahkan gagal produksi.

Kejanggalan Pengawasan: Siapa yang Menjamin Mutu Pekerjaan?

Baca Juga :  Tepis Isu Miring Soal Air  yang Disalurkan, Kacab Toba Tirtanadi  Solahudin Siregar : Pengolahan Air Sudah Sesuai Aturan aang Berlaku

Pekerjaan konversi tanaman merupakan kegiatan bernilai besar dan melibatkan dana perusahaan BUMN. Karena itu, sesuai UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan tata kelola, setiap proses harus memenuhi prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap dokumen perencanaan.

Jika pengawasan berjalan optimal, seharusnya ketidaksesuaian teknis dapat dihentikan sejak awal, bukan dibiarkan masuk ke tahap penanaman.

Namun hingga saat ini, tidak ada penjelasan resmi apakah kondisi lapangan merupakan bagian dari pekerjaan yang belum selesai, atau justru indikasi pelanggaran KAK.

Sayangnya, Manager Kebun Labuhan Haji, Surahmad, saat dikonfirmasi, belum dapat memberikan keterangan. Ia menyatakan tidak bisa menjelaskan melalui telepon.

“Hari Sabtu saja kita jumpa ya, Pak. Karena hari Kamis dan Jumat saya masih ada tamu yaitu tim audit. Lagian, tidak enak ngobrol melalui telepon,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PTPN IV Regional I maupun rekanan pelaksana belum memberikan klarifikasi atas kondisi lapangan dan dugaan ketidaksesuaian dengan KAK. (SB/FRD)

-->