Sidang Perdana Gugatan Warga Sibanggor,PT.SMGP Belum Siap,Bupati Madina dan Kementerian ESDM Tidak Hadir

sentralberita | Madina – Sidang perdana gugatan Rosniah Tanjung warga Sibanggor Julu kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM) terhadap PT.Sorik Marapi Geothermal Power ( SMGP) tergugat I, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) tergugat II dan Bupati tergugat III digelar di Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal.

“Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ucap majelis hakim diketuai Elisa Putri Christianity B. Nahor sembari mengetuk palu,di ruang sidang Sari, Rabu (19/11/2025).

Namun persidangan itu harus ditunda, karena para kuasa hukum tergugat belum mendapatkan kuasa khusus dari klien nya masing – masing, bahkan ada juga yang sema sekali tidak hadir di persidangan.

Ketika ketua Majelis hakim memeriksa identitas dan kuasa khusus dari para pengacara baik penggugat maupun tergugat.

Di pihak penggugat, Tim kuasa hukum yang dimotori Solahuddin Hasibuan S.H.I,dan rekan yang terdiri dari Mahfuz Rosyadi Lubis SH, Ucok Sugiarto SH dan Sahrul Ramadan tampak hadir dan melengkapi seluruh kelengkapan administrasi.

Sedang di pihak tergugat ternyata hanya kuasa hukum tergugat I ( PT SMGP) Boni F. Sianipar SH yang hadiri di persidangan.

Meski demikian,Boni mengaku belum mendapatkan surat kuasa khusus dari Pimpinan PT SMGP karena baru kemarin menerima salinan gugatan.

Baca Juga :  Pemilih Siluman Diduga Bermain di TPS 002 Simangambat Untuk Salah Satu Paslon

” Maaf majelis saat ini surat kuasa khusus saya masih dalam proses di Jakarta, tapi dapat saya pastikan pada persidangan berikut semua sudah lengkap, dan disini surat salinan gugatan saya terima sebagai bukti”, ucapnya sembari menyodorkan kartu advokad dan salinan gugatan kepada majelis hakim.

Sedangkan tergugat II Kementerian ESDM dan tergugat III Bupati Mandailing Natal, sama sekali tidak hadir di persidangan.

Ketua Majelis hakim Elisa Putri Christianity B. Nahor SH yang didampingi anggota Fadil Aulia SH dan Iwan Lamganda Manalu SH akhirnya menunda sidang dua pekan mendatang.

” Jadi kita harus tunda sidang ini dan kami kembali akan memanggil para tergugat”, ucapnya sambil menyerahkan kembali dokumen para pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Sebelumnya,gugatan tersebut didaftarkan penggugat melalui kuasa hukumnya ke PN Mandailing Natal dengan nomor register perkara nomor 21/Pdt.G/2025/PN – Mandailing Natal,pada Kamis (6/11/2025) lalu.

Dalam gugatannya Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Mandailing Natal mengabulkan seluruh gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ( PMH),menghukum tergugat I untuk membayar ganti rugi atas objek sengketa persawahan sebagai terdampak langsung yaitu dengan ganti rugi Rp. 600.000 per meter di kali 1.052 m2.

Baca Juga :  Bupati Madina Buka Pencanangan dan Pelaksanaan BBGRM XXII

Ditambah dengan kerugian hilangnya hasil panen sebesar Rp.110.000.000, serta membayar ganti rugi kerugian immaterial penggugat sebesar Rp.60.000.000, –

Ganti rugi tersebut dibayarkan secara tunai kepada penggugat karena tanah persawahan tidak mungkin lagi untuk difungsikan akibat mesin turbin uap serta penggalian / pengeboran sumber uap skala besar pada objek sengketa terdampak.

Memerintahkan tergugat melaksanakan isi putusan segera, meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.

Menghukum tergugat II dan tergugat III untuk mengkaji ulang dampak yang ditimbulkan tergugat I serta menunda penetapan WKP baru.

Dikatakan, bahwa masing – masing tergugat I, II dan III sama sekali tidak menjalankan tugas dan kewenangan yang ada padanya, sehingga penggugat sebagai terdampak telah dirugikan selama beberapa tahun, akibat pengoperasian turbin uap miliki tergugat I.

Penggugat juga sudah membangun komunikasi bahkan melayangkan somasi kepada tergugat, namun sama sekali tidak dihiraukan, hingga akhirnya penggugat resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal.(FS)

-->