Pemkab Sergai Nyatakan Siap Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Era KUHP Baru

sentralberita | Serdang Bedagai ~ Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menegaskan keseriusannya untuk mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pemidanaan humanis yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Penerapan Pidana Kerja Sosial yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (18/11/2025).

Wakil Bupati Serdang Bedagai H. Adlin Tambunan, yang hadir mewakili Pemkab Sergai, menegaskan bahwa transformasi pemidanaan melalui pidana kerja sosial sejalan dengan semangat menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi. Aturan tersebut akan mulai diberlakukan secara nasional pada 2 Januari 2026.

“Pemkab Sergai siap mendukung implementasi pidana kerja sosial. Kami melihat kebijakan ini sebagai langkah penting untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan, produktif, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Adlin Tambunan.

Menurutnya, pidana kerja sosial tidak sekadar menjadi alternatif hukuman, tetapi juga menghadirkan peluang untuk memperluas kontribusi sosial warga serta meningkatkan kesadaran hukum. Ia memastikan bahwa Sergai akan berada di garda terdepan dalam mendukung kebijakan nasional yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Sergai dan PTPN IV Sepakat Perkuat Sinergi Lewat Program CSR, Normalisasi Tingkatkan Produktivitas

“Kami di daerah siap beradaptasi. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi tentang bagaimana menciptakan keadilan yang menyentuh sisi kemanusiaan. Pemkab Sergai siap berkolaborasi dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, dan turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum; Gubernur Sumut Bobby Nasution; unsur Forkopimda; para Kajari se-Sumut; Bupati/Wali Kota; pimpinan Jamkrindo; serta kepala OPD dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Harli Siregar menjelaskan bahwa MoU tersebut merupakan langkah strategis dalam implementasi KUHP baru, khususnya Pasal 64 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang untuk pertama kalinya menetapkan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok. Ia menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi besar dalam sistem pemidanaan nasional.

Baca Juga :  Bupati Langkat Dukung Industri Kopi Lokal Tembus Pasar Internasional

“Pendekatan retributif yang hanya menekankan pembalasan tidak lagi relevan. Kita kini bergerak menuju sistem pemidanaan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” jelas Harli.

Ia menekankan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan program sosial, sarana, serta mekanisme pengawasan yang terukur. Kolaborasi antarinstansi, menurutnya, menjadi fondasi utama agar kebijakan tersebut dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa berjalan tanpa dukungan daerah. Melalui MoU ini, kami memastikan bahwa implementasinya dapat terarah, terukur, dan sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang kita cita-citakan,” tambahnya.

Dengan adanya dukungan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Kejati Sumut berharap penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (SB/ARD)

-->