Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Pajak, Polisi Hanya Temukan Barang Bekas Pengguna

sentralberita | Labuhanbatu- Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun II Kampung Pajak, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu, 15 November 2025. Operasi ini digelar untuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan lokasi transaksi narkotika di area perkebunan kelapa sawit milik warga.
Kegiatan yang dipimipin oleh Wakapolsek NA IX-X, Iptu P Gultom itu juga dihadiri Kepala Dusun II, Sakti Makmud bersama dua warga lainnya, serta personel Bhabinsa setempat.
Di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penjualan maupun penggunaan narkoba. Namun demikian, personel menemukan sejumlah barang bekas yang mengindikasikan adanya penggunaan narkotika di waktu sebelumnya.
Barang tersebut berupa plastik klip kecil kosong serta bekas alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di sekitar perkebunan kelapa sawit.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin mengatakan, upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
Menurut Iptu Arwin, masyarakat Dusun II Kampung Pajak, menyatakan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dan akan segera melaporkan apabila mendapati kembali aktivitas mencurigakan terkait penjualan sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Masyarakat juga mengucapkan terima kasih atas respons cepat Polsek NA IX-X yang telah menindaklanjuti laporan warga demi menjaga keamanan, ketertiban, dan bebas narkoba di lingkungan mereka,” katanya.
Polres Labuhanbatu siap memberikan penindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, tegas Arwin. (BS)
