Respons Cepat Polres Tanjungbalai Amankan Lokasi Kebakaran Ruko Bale Coffee & Fitness
sentralberita | Tanjung Balai ~ Sinergi aparat penegak hukum dan pemerintah kota terlihat optimal dalam penanganan kebakaran hebat yang melanda satu unit rumah toko (ruko) permanen di Jalan Tengku Umar Lingk. 5 Kel. TB. Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, pada Kamis dini hari (06/11).
Ruko yang difungsikan sebagai tempat usaha Bale Coffee & Karaoke serta tempat fitness tersebut nyaris rata dengan tanah, namun berkat kesigapan petugas, peristiwa ini dipastikan tidak menelan korban jiwa.
Peristiwa yang diduga dipicu oleh korsleting listrik ini terjadi sekitar pukul 00.30 WIB dan menimbulkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp600.000.000. Polres Tanjungbalai Amankan TKP untuk membantu Proses Pemadaman.
Kehadiran personel kepolisian dari Polres Tanjungbalai menjadi kunci penting dalam menjaga keamanan dan kelancaran proses pemadaman. Kapolres Tanjung Balai AKBP Welman Feri, SIK, MIK Melalui Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP Herwin memastikan bahwa personel langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Pukul 01.25 Wib, Personil Piket Fungsi Polres Tanjung Balai yang dipimpin Pawas dan Padal, dibantu oleh Personil Inafis dan Personil Polsek Tanjung Balai Selatan, telah datang ke TKP. Mereka segera melaksanakan pengamanan lokasi dan memberikan bantuan aktif di sekitar TKP,” ujar AKP Herwin.
Kehadiran cepat aparat kepolisian memastikan area kebakaran steril dari warga yang tidak berkepentingan, mencegah potensi penjarahan, serta membantu mengamankan akses bagi mobil pemadam kebakaran. Tim Inafis Polres Tanjungbalai juga langsung bekerja mengumpulkan barang bukti di lokasi, seperti sepotong kabel dan kayu bekas terbakar, untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kebakaran.
Polres Tanjungbalai berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelidikan guna memastikan kebenaran dugaan penyebab kebakaran, serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi bahaya korsleting listrik, terutama pada bangunan usaha yang beroperasi 24 jam.
01/red
