Mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Sumut : Usut Oknum Polisi Provokator di Polres Tapteng

sentralberita | Medan ~  Bendahara PImpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara periode 2014-2018, Muhammad Soleh Tanjung, meminta Kapolri khususnya Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Tapanuli Tengah dalam aksi provokasi yang berujung pada penyerangan rumah mantan Bupati Tapanuli Tengah, Baktiar Ahmad Sibarani.

Pernyataan itu disampaikan Muhammad Soleh Tanjung dalam keterangannya diterima wartawan di Medan, Sabtu (1/11/2025).

Muhammad Soleh Tanjung mengatakan demonstrasi itu sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. “Tapi di sela-sela demontrasi tersebut ada segelintir oknum yang memanfaatkan situasi tersebut melakukan provokasi sekelompok massa yang tengah melakukan unjuk rasa menuju Kantor DPRD Tapanuli Tengah, yang berakibat rumah pribadi Bakhtiar Ahmad Sibarani ikut diserang oleh gerombolan massa yang diduga adanya keterlibatan oknum anggota Polres Tapanuli Tengah yang bertugas di unit Satintelkam Polres Tapteng ikut memprovokasi, karna hal itu tidak dibenarkan,”ujar Soleh.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Gang Mantri Lembah Medan Maimun

Sementara, lanjut Soleh, Baktiar Ahmad Sibarani memiliki juga pengaruh di Tapanuli Tengah dan banyak juga punya pendukung setia. Karena itu, tindakan provokatif terhadap rumahnya sangat berpotensi menimbulkan reaksi keras dari masyarakat yang menghormatinya.

“Akibatnya, terjadi kekisruhan di lapangan. Ini jelas bentuk kelalaian aparat dalam mengawal jalannya demonstrasi,” katanya.

Untuk itu, Muhammad Soleh Tanjung meminta Kapolri khususunya Poldasu segera turun ke Polres Tapanuli Tengah untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum tersebut. Serta mengevaluasi apakah prosedur pengamanan aksi sudah sesuai dengan protap yang berlaku di tubuh kepolisian.

“Jangan biarkan peristiwa ini berlalu begitu saja. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri ini. Oknum yang memprovokasi masyarakat untuk menyerang rumah pribadi seseorang juga harus diproses hukum. Karena tindakan itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).( 01/red)

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Program Presiden, Polsek Teluk Nibung Imbau Warga Manfaatkan Pekarangan Lahan Produktif
-->