Tuding Pemda Ugal – Ugalan Keluarkan Izin Perkebunan,Tokoh Pantai Barat Temui Ketua DPRD Madina
sentralberita | Madina ~ Sejumlah tokoh masyarakat Pantai Barat di Kabupaten Mandailing Natal menuding Pemerintah terkesan ugal ugalan mengeluarkan izin perkebunan kepada perusahaan tanpa melibatkan masyarakat sehingga kerap menimbulkan masalah. Hal ini diungkapkan Husni Iskandar Dinata di depan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis dan anggota Komisi II saat menyampaikan aspirasi terkait hak plasma masyarakat dari PT Gruti Lestari Pratama Senin 27/10/2025.
“Pemerintah ugal ugalan menerbitkan izin tanpa melibatkan masyarakat asli di Kecamatan di Pantai Barat sehingga muncul persoalan ketika masyarakat asli menuntut hak atas lahan diwilayah mereka,” kata Husni.
Husni menjelaskan bahwa perjuangan masyarakat Natal itu jelas dan di lindungi undang undang. Sebuah prusahaan bergerak diperkebunan mendapat izin HGU dari Pemerintah namun plasma yang seogianya di dapat masyarakat tidak diberikan, padahal amanat undang undang jelas 20 persen hak plasma masyarakat dari total izin HGU yang dikeluarkan harus diserahkan ke masyarakat yang berda di wilayah HGU.
3.700 lebih luas HGU PT Gruti Lestari Pratama kata Husni sampai hari ini plasma untuk masyarakat belum terealisaai. Husni dan sejumlah tokoh masyarakat yang hadir dalam pertemuan itu berharap penyelesaian plasma ini di bahas di DPRD Madina sehingga persoalan ini mendapat solusi dan hak masyarakat dapat terealisasi.
Menanggapi aspirasi masyarakat Natal, Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis menegaskan, aspirasi masyarakat Natal diterima namun ia menegaskan bahwa DPRD bukan posisi sebagai pengambil keputusan. Namun tetap DPRD akan melakukan pengawalan terhadap setiap persoalan yang ada khusus nya dibidang perkebunan.
Erwin menilai persoalan perkebunan yang muncul di Pantai Barat akibat banyaknya oknum yang merasa mampu bersuara tanpa memikirkan masyarakat. Untuk itu DPRD akan bersuara agar seluruh perkebunan yang ada di Madina di kaji ulang oleh Pemerintah.
Atas banyaknya aduan ke DPRD Madina dengan kasus yang sama, maka DPRD akan melakukan investigasi lapangan dan akan selaras dengan Pemerintah daerah yang juga akan melakukan langkah penyelesaian.
” ketika hasil investigasi yang ditemukan DPRD dilapangan nanti tidak sesuai, maka DPRD akan memberi rekomendasi ke Pemerintah untuk memberi surat peringatan dan apabila surat peringatan juga tidak diindahkan maka kita rekomendasi untuk menutup aktifitas perusahaan sementara sampai persoalan diselesaikan”, tegas Erwin
Selain masyarakat Natal pada hari yang sama juga ada aspirasi dari kelompok Aliansi Masyarakat Tabuyung yang juga meminta hak plasma dari perusahaan PT Dinamika Inti Sentosa . Mereka juga memberikan data ke DPRD untuk dilakukan pembahasan.(FS)
