Disesalkan Sikap Dinas PKPCKTR Biarkan Komplek J-City dan CityView Langgar Sempadan Sungai

sentralberita|Medan~Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menyayangkan sikap Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan yang terkesan melakukan pembiaran terhadap pihak pengembang komplek J-City di Kecamatan Medan Johor, dan pengembang komplek The CityView Medan Condominium di Medan Polonia, Kota Medan yang terbukti telah melanggar aturan dengan mendirikan sebahagian bangunannya di atas sempadan sungai.

Dijelaskan Rommy, dari hasil RDP Komisi IV pada Senin (20/10/2025) lalu, perwakilan BWSS II dengan tegas mengatakan bahwa pembangunan Komplek J-City dan Komplek CityView jelas-jelas tidak memiliki rekomendasi teknis (rekomtek) dari pihak BWSS II dan melanggar aturan karena telah mendirikan bangunan di atas sempadan sungai.

“BWSS II sudah memberikan teguran terkait hal itu kepada keduanya (J-City dan CityView). Tetapi untuk penindakan, BWSS II mengatakan bahwa kewenangan itu ada pada pemda setempat, dalam hal ini Pemko Medan. Namun sampai saat ini, tidak ada tindakan apapun dari Pemko Medan terhadap J-City dan CityView. Ada apa sebetulnya?” ucap Rommy Van Boy, Kamis (23/10/2025).

Berangkat dari penjelasan pihak BWSS II tersebut, Rommy Van Boy mendesak Dinas PKPCKTR bersama SatPol PP Kota Medan untuk segera memberikan tindakan tegas berupa pembongkaran terhadap bangunan komplek J-City dan komplek CityView yang berdiri di atas sempadan sungai.

Baca Juga :  Hujan Turun Medan Terus Banjir

“Pemko Medan harus segera membongkar bangunan J-City dan CityView yang berdiri di atas sempadan sungai. Kalau terus dibiarkan, maka kedepan pengembang-pengembang yang lain akan ikut menyerobot sempadan-sempadan sungai yang ada di Kota Medan,” tegas Rommy.

Dijelaskan wakil rakyat dari Dapil V (Medan Polonia, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Tuntungan, Medan Selayang, dan Medan Sunggal) itu, pembangunan J-City dan CityView yang melanggar sempadan sungai sudah sangat merugikan masyarakat.

“Pembangunan yang melanggar sempadan itu membuat sungai menjadi sempit. Akibatnya, warga Medan Johor dan Medan Polonia harus merasakan kondisi banjir yang semakin hari semakin parah. Mengapa Pemko Medan masih diam saja, padahal jelas-jelas hal ini sudah membuat warga Kota Medan dirugikan,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Tak cuma itu, Rommy Van Boy juga menegaskan bahwa pembangunan komplek J-City dan komplek CityView yang melanggar sempadan sungai juga telah bertentangan dengan program penanganan banjir yang digalakkan Pemko Medan.

Baca Juga :  RPJMD Sumut 2025-2029, Wagub Sumut Surya Sampaikan Sembilan Target Sasaran

“Percuma kita melakukan normalisasi drainase kalau sungai-sungai kita semakin sempit akibat ulah pihak pengembang yang tidak bertanggungjawab. Saya minta Pemko Medan, khususnya Dinas PKPCKTR agar segera menindaklanjuti masalah ini dengan membongkar bangunan J-City dan CityView yang berdiri di atas sempadan sungai,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, perwakilan BWSS II, Ferry saat mengikuti RDP di Komisi IV DPRD Medan pada Senin (20/10) lalu mengatakan bahwa pihaknya mencatat adanya penyempitan sungai akibat pembangunan Komplek J-City dan Komplek CityView.

“Memang benar, terjadi penyempitan sungai akibat pembangunan J-City dan City View,” ungkap Ferry.

Ferry menegaskan bahwa BWSS II tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk pembangunan kedua proyek tersebut.

“Untuk J-City maupun City View, tidak ada rekomtek dari BWSS. Kami juga sudah menyurati pihak pengembang terkait hal ini,” tegasnya.

Meski demikian, Ferry menekankan bahwa kewenangan penindakan berada di tangan Pemerintah Kota Medan, bukan BWSS II. “Kalau soal penindakan, itu ranahnya Pemko Medan,” tutupnya. (SB/01)

-->