Pemkab Sergai Siap Tindaklanjuti Rekomendasi KI Sumut Terkait Keterbukaan Informasi Publik

sentralberita | Serdang Bedagai ~  Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Serdang Bedagai H. Adlin Tambunan saat menerima kunjungan jajaran Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara dalam kegiatan visitasi, monitoring, dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Kamis (23/10/2025), di Ruang Audiensi Wabup, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah.

Dalam pertemuan tersebut, Wabup didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Suwanto Nasution, S.Pd, serta Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ir. Kamaluddin, M.MA.

Sementara dari pihak KI Sumut hadir Wakil Ketua Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Safii Sitorus, SH, dan Ketua Divisi Kelembagaan Dr. Cut Alma Nuraflah, MA.

Dalam sambutannya, Wabup Adlin Tambunan menyampaikan apresiasi atas peran aktif KI Sumut dalam mendukung implementasi keterbukaan informasi di Kabupaten Sergai. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi KI Sumut untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa, sekolah, dan puskesmas.

“Kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan hak masyarakat terhadap informasi dapat terpenuhi sekaligus meminimalkan potensi sengketa informasi di masa mendatang,” ujar Wabup.

Baca Juga :  Sat Intel, SiKeu dan Humas Polres Serdang Bedagai Bagikan Takjil Gratis untuk Pengendara di Bulan Ramadan

Adlin juga menilai bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua KI Sumut, Drs. Eddy Syahputra AS, M.Si, menjelaskan bahwa kunjungan ke Kabupaten Sergai merupakan bagian dari kegiatan rutin monitoring dan evaluasi yang dilakukan pihaknya ke berbagai daerah di Sumatera Utara.

“Kami berharap seluruh desa di Sergai dapat segera memiliki PPID aktif. Sekolah dan puskesmas juga perlu membentuk layanan informasi publik agar masyarakat semakin mudah mengakses data dan kebijakan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi, Muhammad Safii Sitorus, SH, menyoroti pentingnya pemahaman PPID desa terhadap standar layanan informasi publik. Ia menyebutkan bahwa masih ada sengketa informasi di beberapa desa yang diselesaikan melalui KI Sumut akibat kurangnya pemahaman prosedur.

“PPID Desa perlu memahami standar layanan informasi agar tidak terjadi sengketa publik di kemudian hari,” tegasnya.

Baca Juga :  Dambaan Tepati Janji: Wabup Sergai Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Korban Puting Beliung

Senada, Ketua Divisi Kelembagaan KI Sumut, Dr. Cut Alma Nuraflah, MA, menyarankan agar pemerintah daerah ke depan dapat mempertimbangkan pembentukan Komisi Informasi di tingkat kabupaten/kota, termasuk di Serdang Bedagai, apabila alokasi anggaran memungkinkan.

“Dengan adanya Komisi Informasi di daerah, proses penyelesaian sengketa dan pengawasan keterbukaan informasi publik dapat dilakukan lebih cepat dan efektif,” ujarnya.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh dialog konstruktif. Para peserta membahas berbagai strategi untuk memperkuat sinergi antara Pemkab Sergai dan KI Sumut dalam mendorong budaya transparansi di lingkungan pemerintahan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Sergai Dr. H. Hari Ananda, S.Pd, M.S.P, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Kominfo Rini Rahmayani, S.I.Kom, M.Si, Pranata Humas Nurlenti Purba, S.Sos, M.I.Kom, serta Analis Layanan Hans Prawira Siahaan, S.Sos.

Dengan komitmen tersebut, diharapkan Serdang Bedagai semakin maju dalam penerapan prinsip keterbukaan informasi publik, menjadikannya sebagai daerah yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (SB/ARD)

-->