Tak Punya PBG, Komisi IV Minta Dinas PKPCKTR Medan Hentikan Pembangunan di Lahan Eks Gedung Hotel Garuda Plaza
sentralberita|Medan~Sejumlah warga mengeluhkan proses pendirian sebuah bangunan berstruktur dan berbentuk gudang di Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Diketahui, bangunan tersebut dibangun di atas lahan eks Gedung Garuda Plaza Hotel yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja yang tembus hingga ke Jalan Dolok Sanggul.
Setidaknya, ada delapan Kepala Keluarga (KK) di Jalan Dolok Sanggul yang mengeluh karena pembangunan gedung yang belakangan diketahui akan dijadikan Lapangan Padel tersebut memberikan dampak negatif kepada masyarakat sekitar. Tak hanya itu, pembangunan tersebut juga diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Keluhan itu disampaikan langsung oleh sejumlah warga kepada Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP yang berkunjung ke Jalan Dolok Sanggul, Selasa (21/10/2025).
Mendengar aduan warga, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis langsung menghubungi Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase untuk mempertanyakan izin PBG bangunan tersebut. Hasilnya, bangunan yang akan difungsikan sebagai Lapangan Padel itu terbukti belum memiliki PBG.
“Saya sudah tanya langsung Kadis PKPCKTR Medan, memang bangunan ini belum ada PBGnya, masih sebatas KRK,” ungkap Rizki Lubis.
Politisi Partai NasDem itu pun mengaku kecewa dengan sikap Dinas PKPCKTR, pihak Kecamatan Medan Kota hingga Kelurahan Masjid yang membiarkan bangunan tersebut terus berlangsung meskipun belum memiliki PBG.
“Ini ada apa, kenapa pembangunannya dibiarkan berlangsung sampai satu bulan seperti ini, padahal PBG nya belum ada,” cetusnya.
Rizki Lubis pun berjanji akan segera menindaklanjuti masalah ini dan meminta Dinas PKPCKTR, SatPol PP, hingga perangkat kewilayahan untuk segera menghentikan pembangunan tersebut.
“Saya minta Pemko Medan melalui Dinas PKPCKTR dan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan untuk segera menghentikan pembangunan Lapangan Padel ini. Sebelum ada PBG, tidak boleh ada aktivitas apapun. Untuk bangunan yang sudah melanggar sempadan jalan, itu harus segera dibongkar. Silakan berinvestasi di Kota Medan, tetapi pastikan dengan tetap mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya.(SB/01/Ril)