PERMADA Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kejati Sumut: Desak Periksa Kades Timbang Jaya
sentralberita I Medan – Bahwa berdasarkan asas legalitas dan supremasi hukum, setiap dugaan penyimpangan terhadap keuangan negara, wajib untuk ditelusuri, diselidiki, dan jika terbukti ditindak tegas demi tegaknya keadilan serta supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Puluhan massa yang tergabung dalam Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa siang (21/10/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes dan seruan keadilan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Koordinator aksi, Ariswan dalam orasinya dengan lantang dan tegas menyatakan bahwa aksi ini lahir dari keresahan masyarakat Desa Timbang Jaya, khususnya setelah adanya laporan resmi yang disampaikan oleh warga bernama Usman kepada Kejatisu pada 13 Oktober 2025.
“Laporan tersebut adalah sinyal kuat bahwa rakyat sudah bersuara. Jika laporan telah masuk ke aparat penegak hukum, maka patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi,” tegas Ariswan.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa proyek pembangunan jalan dengan paving block yang dikerjakan pada Februari 2025 kini sudah menunjukkan kerusakan parah. Hal ini menjadi dasar dugaan adanya penggunaan material berkualitas rendah, mark-up anggaran, dan potensi penggelembungan biaya yang merugikan keuangan negara.
“Proyek ini belum genap satu tahun, tapi sudah rusak, Kami menduga kuat adanya penyimpangan. Kualitas buruk dan kerusakan cepat pada infrastruktur publik adalah bukti awal yang tidak bisa diabaikan,” lanjut Ariswan dalam orasinya.
PERMADA membawa aksi ini bukan sekadar sebagai bentuk unjuk rasa, melainkan sebagai manifestasi konstitusional hak warga negara dalam melakukan kontrol sosial.
Dalam pernyataan sikapnya, PERMADA menyampaikan tiga tuntutan utama:
Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa Kepala Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan audit dan penyelidikan terhadap seluruh dokumen APBDes Timbang Jaya mulai tahun 2021 hingga 2025, termasuk semua pelaksanaan proyek fisik yang didanai oleh Dana Desa dan ADD.
Memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menjadikan Desa Timbang Jaya sebagai sample kasus (studi awal) dan melanjutkan penelusuran serta audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa dan ADD di seluruh wilayah Kabupaten Langkat. Karena kami meyakini bahwa problematika korupsi anggaran tidak hanya terjadi di satu desa, melainkan telah menjadi penyakit struktural.
“Dana Desa adalah hak rakyat, bukan ladang bancakan elit desa. Negara tidak boleh membiarkan ruang korupsi merajalela di akar rumput,” ujar Ariswan penuh semangat.
Massa aksi diterima oleh M. Sihotang, S.H, perwakilan Humas Kejati Sumut. Dalam dialog terbuka, Sihotang mengapresiasi keberanian PERMADA dalam menyampaikan aspirasi dan menjanjikan bahwa laporan masyarakat akan segera diproses oleh tim Kejaksaan.
“Kami sedang memantau penggunaan Dana Desa di Sumatera Utara. Laporan ini penting, dan kami akan sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Jika ditemukan pelanggaran hukum, akan segera kami umumkan ke publik,” ungkap Sihotang.
Usai aksi, massa membubarkan diri secara tertib. Namun Ariswan menegaskan bahwa perjuangan belum selesai.
“Kami akan lanjut ke Jakarta, ke lembaga-lembaga Penegak Hukum Pusat. Kami ingin pengawasan nasional terhadap kasus ini, agar keadilan tidak mandek di daerah,” pungkasnya.
Dalam aksi ini juga hadir tokoh masyarakat Kecamatan Bahorok Ucok BL, pada saat di wawancarai awak media beliau menyampaikan meminta perhatian khusus dari bapak Bupati Langkat atas dugaan kasus ini dan meminta kepada APH agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya alokasi Dana Desa secara nasional. PERMADA membawa semangat baru dalam pengawasan partisipatif masyarakat terhadap potensi penyimpangan keuangan publik. Semoga Kejatisu menjalankan tugas penegakan hukum secara objektif dan berani, demi menjawab harapan rakyat. (SB-Don)