Kanwil Kemenagsu Bantah Tudingan Korupsi dan Jual Beli Jabatan, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Integritas
sentralberita | Medan ~ Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi Imam Mukhair, M.Hum memastikan tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dan realisasi anggaran. Seluruh tugas dan fungsi serta realisasi anggaran termasuk capaian kinerja dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan menjawab berita yang diterbitkan dr.berita.id beberapa hari yang lalu terkait aksi Koalisi Aliansi Lembaga Sumatera Utara (Kalamsu) yang mencurigai Kakanwil Kemenag Sumut melakukan beberapa pelanggaran.
Imam memastikan apa yang dituduhkan ke pada Kakanwil Kemenag Sumut tidaklah benar. Tuduhan yang merugikan keuangan negara melalui Gedung Unpekom misalnya, Kanwil Kemenag Sumut beberapa waktu yang lalu telah merilis berita terkait gedung tersebut.
“Kami sudah merilis keadaan Gedung Unpekom yang ada di Kanwil Kemenag Sumut beberapa waktu yang lalu. Semua sudah jelas bahwa Pembangunan sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan turunannya. Proses data di SIRUP juga sudah jelas, pelaksanaan pekerjaan sudah jelas. Adapun gedung yang belum difungsikan, Kanwil Kemenag Sumut masih menunggu juknis dari Kementerian Agama RI sesuai PMA nomor 12 Tahun 2024. Karena Gedung Unpekom ini operasionalnya dilaksanakan oleh pusat,” ucap Imam, Jum’at (17/10/2025).
Lalu terkait dugaan penyalahgunaan SPPD, Imam mengatakan realisasi anggaran sudah diaudit dan diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dan BPK. Sampai hari ini, pemeriksaan tersebut tidak menyebut adanya pelanggaran.
“Sampai hari ini tidak ada pelanggaran dari SPPD karena semuanya sudah sesuai regulasi baik PMK no.119 Tahun 2023. Semua administrasi juga harus melalui aplikasi SRIKANDI yang mana pimpinan tau apa kegiatan, tujuan kegiatan, dan urgensi kegiatannya. Semua sudah sesuai regulasi,” tambah Imam.
Kemudian terkait jual beli jabatan, Imam memastikan bahwa hal tersebut tidak benar. Kanwil Kemenagsu mengikuti pedoman regulasi dalam mengangkat pejabat. Apalagi saat ini semua regulasi sangat ketat. Setelah dilakukan profiling oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) baik di wilayah maupun daerah, lalu profil tersebut diserahkan ke pada Setjen Kemenag dan Itjen Kemenag.
“Alurnya panjang. Tidak bisa lagi hanya di wilayah yang menentukan. Profil ASN yang telah masuk di Baperjakat harus dikirim ke pusat. Lalu pusat baik setjen dan itjen melakukan profiling seperti latar belakang, pendidikan, prestasi, apakah pernah berkenaan dengan hukum dan lain sebagainya semua difilter dulu di pusat. Jadi tidak ada celah untuk melakukan jual beli jabatan, karena aturannya ketat. Maka tidak benar adanya jual beli jabatan oleh Kakanwil Kemenag Sumut,” ucap Imam.
Imam menyampaikan rasa terima kasihnya ke pada masyarakat yang turut serta dalam melakukan pengawasan kinerja ASN di Kanwil Kemenag Sumut. Ini bukti kecintaan masyarakat melalui komunitas atau kelompok masyarakat terhadap Kanwil Kemenag Sumut. Namun imam mengingatkan agar masyarakat tidak menuduh dengan bukti yang tidak ada.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat dan kelompok masyarakat yang turut serta mengawasi tugas dan kinerja ASN. Namun, penting bagi kita semua untuk cermat dan teliti saat menyimpulkan sesuatu. Kalau memang ada bukti yang kuat dan menjurus ke pada tindak pidana, silakan masyarakat berkomunikasi dengan Kanwil Kemenag Sumut melalui saluran-saluran yang berdasarkan regulasi atau jika bukti itu kuat, silakan lapor ke aparat penegak hukum (APH),” pungkas Imam.(01/red)