Untuk Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Wajib Gunakan e-Katalog

sentralberita|Medan~ Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumut, Chandra Dalimunthe menegaskan, seluruh proses pengadaan pemerintah wajib menggunakan sistem e-Katalog atau e-Purchasing. Hal itu sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 50A-B.

Sistem digital tersebut dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. “E-purchasing wajib dilakukan jika produk atau jasa sudah tersedia di e-Katalog. Itu perintah peraturan presiden yang berlaku nasional,” paparnya.

“Seluruh proses pengadaan telah diumumkan secara terbuka di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang bisa diakses publik. Semuanya bisa dilihat di SIRUP. Jadi transparan, tidak bisa lagi dilakukan di belakang meja,” pungkasnya sembari menyampaikan pihaknya juga tidak ada diskriminasi dalam pelaksanaan tender. Di mana pesertanya bisa dari berbagai daerah di Indonesia dari Aceh sampai Papua tanpa ada diskriminasi.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

Demikian Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumut Chandra Dalimunthe dalam Konferensi Pers bersama Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprovsu M Arif Nasution dengan tema “Pembangunan tepat, Pengadaan Transparan, Ruang Publik untuk dampak nyata” di gedung Dekranasda Kantor Gubsu, Rabu, (15/10/2025).

“Dalam pengadaan barang dan jasa, kami tidak ada bertemu dengan pihak-pihak tertentu di lapangan. Kami bertugas di kantor,” ujarnya seraya menyampaikan istilah uang klik itu tidak ada. Pihaknya tidak pernah berhubungan dengan penyedia, karena semua transaksi terjadi dalam sistem. Jadi, tidak ada peluang transaksi gelap.

Lebih lanjut dijelaskan, kewenangan dalam proses pemilihan penyedia di atas nilai Rp 200 juta sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga :  Bobby Nasution Sebut SPI 2024 Jadi Momentum Penguatan Integritas di Tahun 2025

“PPK-lah yang menetapkan dokumen spesifikasi, HPS, KAK, sampai pemilihan penyedia. Bukan UKPBJ,” jelasnya.

Menurutnya, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) hanya berperan sebagai fasilitator sistem pengadaan yang sudah dibangun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional.

“Kami hanya memastikan sistem itu berjalan baik. Prosesnya tidak manual dan tidak ada ruang untuk pertemuan langsung antara penyedia dan pejabat,” ungkapnya.. (SB/01)

-->