Polisi Tangkap 3 Orang Pengedar Sabu dan Inex di Jalan Puskemas, Gang Jambu Medan Sunggal
sentralberita | Medan ~ Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap tiga orang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Jalan Puskemas, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. Ketiga orang itu yakni, Bambang Supripto alias Giok (48) warga Jalan Puskemas 1, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Dede Adi Setiawan alias Pakai warga Jalan Pinang Baris, Gang Kelinci, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan Winno Wahyoeddin (46) warga Dusun VI, Gang Suka Mulia, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. “Dari ketiga pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti sabu dan pil ekstasi masing – masing, dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,08 gram, empat butir pil ekstasi, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp 1.100.000, ” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (15/10/2025).
Ketiga tersangka juga melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI, No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan dari warga tentang adanya penjual narkotika jenis sabu pada 4 Oktober 2025 sekira pukul 21 30 WIB, petugas dari Panji T Hidayat melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki – laki uang diketahui bernama Bambang, Dede dan Winno saat sedang under cover buy di Jalan Puskemas, Gang Jambu Medan. ” Ketiganya tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika sabu dari pengeledahan disita barang bukti dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,08 gram dan empat butir pil ekstasi. Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Kona do guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” jelas AKBP Thommy Aruan.
modus operandi, si putih dan inex yang disita oleh petugas Polrestabes Medan diperoleh oleh Pupun di Sunggal.
01/red